Pembahasan: Halangan Mewaris dalam Hukum Waris Islam
Dalam hukum waris Islam, tidak semua orang yang memenuhi sebab-sebab kewarisan otomatis berhak mendapatkan bagian warisan. Halangan mewaris (mawāni‘ul mirāth) adalah situasi atau perbuatan yang menyebabkan seseorang kehilangan haknya untuk mewarisi harta peninggalan pewaris. Berikut ini pembahasan rinci mengenai halangan mewaris:
1. Pembunuhan sebagai Penghalang Mewaris
Pembunuhan adalah halangan utama dalam hukum waris Islam. Seseorang yang dengan sengaja membunuh pewaris, baik langsung maupun tidak langsung, tidak berhak mewarisi harta peninggalan pewaris tersebut.
Dalil Hukum
•Hadis Nabi SAW:
“Barang siapa membunuh seseorang, maka ia tidak dapat mewarisinya walaupun tidak ada ahli waris yang lain selain dirinya dan walaupun korban itu adalah bapaknya atau anaknya.” (HR Ahmad)
Alasan Pembunuhan Menghalangi Waris
1.Memutuskan Silaturahmi: Hubungan darah yang menjadi sebab waris dianggap terputus akibat perbuatan pembunuhan.
2.Mencegah Kejahatan: Untuk mencegah seseorang mempercepat kematian pewaris demi mendapatkan hak warisnya.
3.Makna Nikmat dan Maksiat: Kewarisan adalah nikmat dari Allah, sementara pembunuhan adalah maksiat. Maksiat tidak dapat digunakan untuk memperoleh nikmat.
Contoh Kasus
Seorang anak membunuh ayahnya demi mendapatkan warisan. Anak tersebut kehilangan haknya untuk mewarisi harta ayahnya, meskipun ia merupakan ahli waris utama. Namun, jika anak tersebut membunuh saudaranya, ia hanya kehilangan hak waris dari harta saudaranya, bukan dari ayahnya.
Pendapat Ulama
Para ulama sepakat bahwa pembunuhan disengaja menjadi penghalang waris. Namun, ada perbedaan pandangan mengenai pembunuhan yang tidak disengaja atau karena kelalaian:
•Mazhab Hanafi: Pembunuhan tidak disengaja tidak menghalangi waris.
•Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Segala bentuk pembunuhan, baik sengaja maupun tidak, tetap menjadi penghalang waris.
2. Perbedaan Agama sebagai Penghalang Mewaris
Islam mensyaratkan kesamaan agama antara pewaris dan ahli waris. Seorang muslim tidak dapat mewarisi atau diwarisi oleh non-muslim.
Dalil Hukum
•Hadis Nabi SAW:
“Orang Islam tidak mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir tidak dapat mewarisi harta orang Islam.” (HR Bukhari dan Muslim)
Pertimbangan Perbedaan Agama
Hak waris ditentukan pada saat pewaris meninggal dunia. Jika saat itu pewaris dan ahli waris berbeda agama, maka kewarisan terhalang meskipun ahli waris kemudian masuk Islam setelah pewaris meninggal.
Contoh Kasus
Seorang ayah muslim meninggal dunia meninggalkan seorang anak laki-laki yang non-muslim. Jika anak tersebut masuk Islam setelah ayahnya meninggal, ia tetap tidak berhak mewarisi harta ayahnya.
Catatan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Dalam KHI, perbedaan agama tidak disebutkan secara eksplisit sebagai penghalang mewaris. Namun, Pasal 171 butir b dan c KHI mendefinisikan pewaris dan ahli waris sebagai orang yang beragama Islam, sehingga secara implisit, perbedaan agama tetap menjadi penghalang mewaris.
3. Status Perbudakan sebagai Penghalang Mewaris
Budak tidak memiliki hak untuk mewarisi dalam hukum Islam.
Dalil Hukum
•Al-Qur’an (QS. An-Nahl: 75):
“Allah membuat perumpamaan seorang budak yang dimiliki, yang tidak berkuasa atas sesuatu pun…”
Alasan Budak Tidak Berhak Mewarisi
1.Keterbatasan Hak: Budak tidak dianggap sebagai subjek hukum karena seluruh hak kebendaannya berada di bawah kekuasaan tuannya.
2.Terputusnya Hubungan Keluarga: Status perbudakan memutus hubungan kekerabatan formal dengan keluarga budak.
Konteks Modern
Dengan dihapuskannya perbudakan di banyak negara, status ini tidak lagi relevan dalam praktik waris saat ini.
Perbandingan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
KHI memberikan beberapa penyesuaian yang berbeda dari fiqih klasik:
1.Halangan Karena Fitnah
Pasal 173 KHI menyebutkan bahwa seseorang yang memfitnah pewaris dan tidak dapat membuktikannya juga terhalang dari hak mewaris. Ini tidak ditemukan dalam fiqih klasik.
2.Percobaan Pembunuhan
KHI memperluas cakupan penghalang waris, termasuk percobaan pembunuhan, sementara fiqih klasik hanya menyebut pembunuhan yang berhasil.
3.Perbedaan Agama
Dalam KHI, perbedaan agama hanya disebut secara implisit, berbeda dengan fiqih klasik yang menyatakan hal ini secara eksplisit.
Kesimpulan
Halangan mewaris dalam hukum Islam adalah bentuk kehati-hatian syariat untuk menjaga keadilan dan menghindari kezaliman. Hukum ini juga berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan hak waris, seperti pembunuhan untuk mempercepat pewarisan.
Perbedaan antara fiqih klasik dan KHI menunjukkan adanya perkembangan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Namun, prinsip dasar keadilan dan etika Islam tetap menjadi pedoman utama dalam pembagian waris.