Hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang pemberian jaminan sebagai bentuk kepastian bagi pihak yang memberikan kredit atau utang dalam transaksi perjanjian. Jaminan berfungsi sebagai jaminan untuk melindungi kepentingan kreditur jika debitur gagal memenuhi kewajibannya.
Secara umum, hukum jaminan terdiri dari beberapa asas penting, antara lain:
-
Asas Kebebasan Berkontrak
Pihak yang terlibat dalam perjanjian jaminan bebas untuk menentukan bentuk dan jenis jaminan sesuai kesepakatan, selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. -
Asas Kepastian Hukum
Jaminan yang diberikan harus jelas, baik objeknya, pihak-pihak yang terlibat, serta hak dan kewajiban masing-masing. Hal ini memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam hal eksekusi dan penyelesaian sengketa. -
Asas Perlindungan terhadap Kreditur
Asas ini memberikan prioritas kepada kreditur atas harta benda yang dijaminkan apabila debitur gagal membayar utang. Ini merupakan salah satu dasar pemberian jaminan sebagai perlindungan terhadap kreditur. -
Asas Subrogasi
Kreditur yang telah membayar utang debitur kepada pihak ketiga (misalnya, dengan menggunakan jaminan) dapat menggantikan posisi pihak ketiga tersebut untuk memperoleh hak-hak yang semestinya. -
Asas Fungsi Jaminan
Jaminan memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai alat untuk memberikan keyakinan bagi kreditur bahwa kewajiban debitur akan dipenuhi atau sebagai sarana penyelesaian utang jika debitur gagal memenuhi kewajibannya. -
Asas Akibat Hukum dari Jaminan
Bila debitur tidak memenuhi kewajibannya, pihak yang memberikan jaminan memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang yang dijaminkan sesuai dengan ketentuan perjanjian.
Peraturan mengenai hukum jaminan di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Sumber :
https://mh.uma.ac.id/pengertian-dan-asas-pada-hukum-jaminan/
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum-jaminan/
https://fahum.umsu.ac.id/hukum-jaminan-pengertian-asas-dan-contohnya/