Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia dan Corporation di Amerika Serikat adalah dua bentuk badan hukum yang memiliki konsep dasar serupa, yaitu memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas kepada pemegang saham. Namun, kedua entitas ini memiliki perbedaan signifikan dalam aspek hukum, pendirian, manajemen, serta regulasi yang mengatur operasionalnya. Tulisan ini akan menguraikan persamaan dan perbedaan antara PT dan Corporation dari berbagai aspek hukum dan praktik bisnisnya.
Pembahasan
1. Persamaan PT di Indonesia dengan Corporation di Amerika Serikat
Meskipun beroperasi dalam sistem hukum yang berbeda, PT dan Corporation memiliki beberapa kesamaan dalam struktur dan tujuan pendiriannya, antara lain:
a. Tanggung Jawab Terbatas
Baik PT maupun Corporation memberikan perlindungan hukum kepada pemegang saham dengan membatasi tanggung jawab mereka hanya sebesar modal yang diinvestasikan. Dengan demikian, harta pribadi pemegang saham tidak dapat digunakan untuk membayar utang perusahaan.
b. Kontinuitas Perusahaan
Keduanya memiliki status badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, perubahan kepemilikan atau meninggalnya pemegang saham tidak akan mempengaruhi keberlanjutan perusahaan.
c. Kemudahan Transformasi Kepemilikan
Saham PT dan Corporation dapat diperjualbelikan dengan mudah, memungkinkan pemegang saham untuk mengalihkan kepemilikannya tanpa mengganggu kelangsungan usaha.
d. Pemisahan Kekayaan Perusahaan dan Pemegang Saham
PT dan Corporation memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi pemegang sahamnya. Sehingga, utang dan kewajiban perusahaan tidak dapat ditagihkan kepada pemegang saham secara pribadi.
e. Regulasi Pasar Modal
Di kedua negara, perusahaan yang ingin menghimpun dana dari masyarakat melalui penerbitan saham harus terdaftar di otoritas pasar modal. Di Indonesia, pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan di Amerika Serikat oleh Securities and Exchange Commission (SEC).
2. Perbedaan PT di Indonesia dengan Corporation di Amerika Serikat
Meskipun memiliki persamaan dalam aspek hukum bisnis, terdapat beberapa perbedaan signifikan antara PT dan Corporation, di antaranya:
a. Jumlah Pendiri
• Di Indonesia, PT harus didirikan oleh minimal dua orang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
• Di Amerika Serikat, Corporation dapat didirikan oleh satu orang saja, tanpa adanya batasan jumlah pendiri.
b. Proses Pendirian
• Pendirian PT di Indonesia memerlukan akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta pendaftaran di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
• Corporation di Amerika Serikat cukup didaftarkan melalui “Articles of Incorporation” ke Secretary of State di negara bagian tempat perusahaan didirikan.
c. Struktur Manajemen
• PT di Indonesia memiliki tiga organ utama: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.
• Corporation di Amerika Serikat dikelola oleh Board of Directors (Dewan Direksi) yang memiliki wewenang penuh dalam pengambilan keputusan, serta Officers (CEO, CFO, dan lain-lain) yang menjalankan operasional perusahaan.
d. Regulasi Pajak
• Di Indonesia, PT dikenakan pajak penghasilan badan sebesar 22% (per 2024).
• Di Amerika Serikat, pajak Corporation tergantung pada tingkat federal dan negara bagian, dengan tarif pajak federal sekitar 21%, namun pemegang saham juga dikenakan pajak atas dividen yang diterima (double taxation).
e. Pengesahan oleh Pemerintah
• PT di Indonesia harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum beroperasi.
• Corporation di Amerika Serikat hanya memerlukan persetujuan dari otoritas negara bagian tempat perusahaan didaftarkan.
f. Perlakuan terhadap Usaha Kecil
• Di Amerika Serikat, terdapat opsi pendirian Limited Liability Company (LLC) sebagai alternatif yang lebih fleksibel bagi usaha kecil.
• Di Indonesia, usaha kecil dan menengah biasanya berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) yang tidak berbadan hukum, sehingga tidak memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas seperti PT.
Kesimpulan
Secara umum, PT di Indonesia dan Corporation di Amerika Serikat memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan perlindungan hukum bagi pemilik bisnis serta memungkinkan perusahaan berkembang dengan kepemilikan saham. Namun, terdapat berbagai perbedaan dalam regulasi pendirian, struktur manajemen, pajak, serta mekanisme pengawasan.
Indonesia menerapkan pendekatan berbasis civil law dengan regulasi ketat dalam pendirian PT, sedangkan Amerika Serikat menerapkan sistem common law, yang memberikan lebih banyak fleksibilitas kepada pemilik usaha dalam mengelola Corporation.
Pemahaman terhadap perbedaan ini dapat membantu pelaku bisnis dalam menentukan bentuk badan hukum yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat.
by : Nabila Marsiadetama Ginting