Perawat memiliki peran penting dalam sistem kesehatan, tetapi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perawat dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang baru diterbitkan memperkuat regulasi terkait tanggung jawab profesi tenaga kesehatan, termasuk perawat, serta mengatur sanksi hukum untuk pelanggaran yang terjadi. Artikel ini akan membahas tanggung jawab yuridis perawat dalam kerangka UU Kesehatan yang baru serta sanksi hukum yang diatur.
Tinjauan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
1. Tanggung Jawab Profesi Perawat
Berdasarkan Pasal 241 UU No. 17 Tahun 2023, tenaga kesehatan, termasuk perawat, wajib:
Memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan izin berpraktik.
Jika perawat melanggar ketentuan ini, mereka dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin praktik, peringatan tertulis, hingga denda administratif.
2. Pelanggaran Hukum oleh Perawat
UU ini juga mengatur sanksi pidana dalam Pasal 341 bagi tenaga kesehatan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan kerugian serius kepada pasien, yang meliputi:
Hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta untuk pelanggaran yang menyebabkan kematian.
Hukuman lebih ringan untuk pelanggaran yang hanya menyebabkan luka berat atau ringan.
3. Kewajiban Pembuktian Kompetensi
Dalam Pasal 243 UU Kesehatan, perawat yang tidak aktif praktik selama lebih dari lima tahun wajib menunjukkan bukti kompetensi sebelum mengajukan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP). Hal ini bertujuan untuk menjamin kompetensi dan profesionalisme tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
Analisis Kasus
Kasus Nyata:
Seorang perawat di sebuah rumah sakit memberikan obat yang salah kepada pasien, menyebabkan pasien meninggal dunia. Dalam analisis ini, perawat melanggar Pasal 241 UU Kesehatan karena tidak mematuhi standar operasional prosedur (SPO) dalam pemberian obat.
Tanggung Jawab dan Sanksi:
Tanggung Jawab Administratif: Pencabutan SIP sesuai Pasal 241.
Tanggung Jawab Pidana: Hukuman maksimal 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 341 UU Kesehatan.
Dampak Hukum dan Etika:
Selain sanksi hukum, pelanggaran ini juga berdampak pada reputasi rumah sakit dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi perawat.
Rekomendasi
1. Peningkatan Kompetensi: Pelatihan rutin bagi perawat untuk memastikan mereka memahami dan menerapkan standar pelayanan kesehatan.
2. Pengawasan Ketat: Institusi kesehatan harus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur.
3. Edukasi Hukum: Memberikan edukasi kepada perawat tentang tanggung jawab hukum mereka untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang.
Referensi
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Diakses dari peraturan.bpk.go.id.
2. Kementerian Kesehatan RI, Surat Edaran terkait Perizinan Tenaga Kesehatan. Diakses dari kemkes.go.id.
3. Putusan Pengadilan terkait Kasus Kelalaian Perawat. (Diakses melalui sumber resmi Mahkamah Agung atau publikasi jurnal hukum).