Kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan makanan tambahan berupa biskuit untuk bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada periode 2016-2020.
Dalam kasus ini, KPK menemukan indikasi pengurangan kandungan nutrisi dalam biskuit tersebut, di mana komposisinya diubah menjadi lebih banyak gula dan tepung, sementara komponen penting seperti premiks (campuran vitamin, mineral, dan bahan tambahan) juga dikurangi.
Pengurangan nutrisi ini berakibat pada kualitas makanan tambahan yang menurun drastis, sehingga biskuit yang seharusnya bermanfaat untuk mencegah stunting dan memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil justru tidak efektif.
Biskuit tersebut secara substansial hanya mengandung tepung dan gula tanpa kandungan gizi yang memadai, sehingga tidak memberikan dampak positif bagi pertumbuhan dan kesehatan bayi maupun ibu hamil. Akibatnya, anak yang mengalami stunting tetap dalam kondisi tersebut, dan ibu hamil tetap rentan terhadap penyakit.
Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena kualitas makanan yang lebih rendah disertai harga yang lebih murah namun tidak sesuai dengan tujuan program. Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Kemenkes yang awalnya dirancang untuk mengatasi masalah gizi, terutama stunting, justru terancam gagal karena adanya praktik korupsi ini.
Penyelidikan KPK terus berlangsung, dan Kemenkes menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, serta mengklaim melakukan pengawasan dan pelaporan untuk perbaikan tata kelola.
Sumber :
https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20250812084620-33-657157/kpk-selidiki-dugaan-korupsi-pengadaan-biskuit-balita-dan-ibu-hamil
https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/08/612239/kpk-usut-dugaan-korupsi-biskuit-bayi-dan-bumil-nutrisi-dikurangi-lebih-banyak-gula-dan-tepung
Amelia Putri, S.H














