Pengadilan AS Menolak Kesepakatan Plea Deal Terkait Terdakwa Serangan 9/11

Author PhotoIndana Zulfah, S.H
11 Jan 2025
IMG_0980

Pengadilan militer AS di Guantanamo Bay, Kuba, baru-baru ini menolak kesepakatan plea deal (perjanjian pengakuan bersalah) yang diajukan oleh pengacara terdakwa yang terlibat dalam serangan 9/11. Terdakwa, Khalid Sheikh Mohammed, yang dianggap sebagai otak di balik serangan tersebut, bersama empat tersangka lainnya, telah dihadapkan pada proses hukum yang berlangsung sangat panjang.

Kesepakatan plea deal tersebut mencakup pengakuan bersalah dengan syarat hukuman mati ditangguhkan, namun pengadilan menilai bahwa persyaratan dalam perjanjian tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak cukup untuk melindungi hak-hak terdakwa. Para jaksa dan pengacara terdakwa telah berusaha untuk menyelesaikan kasus ini melalui kesepakatan, tetapi pengadilan menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan dengan adil dan transparan.

Penolakan ini berpotensi memperpanjang proses peradilan yang sudah berlangsung lebih dari 20 tahun sejak peristiwa serangan teroris 9/11 yang menewaskan hampir 3.000 orang tersebut. Kasus ini menjadi simbol dari kompleksitas sistem hukum militer dan ketegangan antara upaya untuk memberikan keadilan dengan cepat dan kebutuhan untuk memastikan proses hukum yang sah serta sesuai dengan hukum internasional.

Pengadilan AS kini kembali menghadapi tantangan besar dalam memutuskan nasib para terdakwa, dan keputusan ini kemungkinan akan mempengaruhi kebijakan dan prosedur di masa depan untuk kasus-kasus serupa.

Sumber :

https://www.voaindonesia.com/a/hakim-militer-amerika-serikat-hidupkan-kembali-kesepakatan-pembelaan-bagi-otak-serangan-9-11/7855578.html
https://www.tempo.co/internasional/teror-11-september-amerika-serikat-tolak-permintaan-arab-saudi-950396

https://news.detik.com/internasional/d-7467635/otak-9-11-deal-dihukum-seumur-hidup-dan-terhindar-dari-hukuman-mati

Artikel Terkait

Rekomendasi