Pengusaha skincare asal Makassar, Mira Hayati, yang dikenal sebagai “ratu emas”, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 7 Juli 2025. Vonis ini dijatuhkan setelah Mira dinyatakan bersalah mengedarkan produk skincare yang mengandung merkuri, bahan berbahaya yang dilarang dalam produk kecantikan.
Majelis hakim menyatakan Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) junto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika denda Rp 1 miliar tidak dibayarkan, hukuman penjara akan ditambah dua bulan.
Hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan putusan:Tindakan Mira meresahkan masyarakat dan membahayakan konsumen,Kurang hati-hati dalam memastikan keamanan produk sebelum diedarkan,Sudah pernah mendapat teguran dari BPOM, Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain: Mira bersikap sopan selama persidangan, Belum pernah dihukum sebelumnya, Memiliki bayi yang masih membutuhkan peran ibu.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara. Kuasa hukum Mira Hayati menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, mengingat produk skincare Mira Hayati cukup populer dan telah beredar luas di pasaran. Banyak pihak menilai putusan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih memperhatikan keamanan produk yang diedarkan.
Nadia Nurhalija, S.H














