Daftar Negara yang Harus Menangkap Netanyahu jika Menjadi Buronan ICC

Author Photoportalhukumid
22 Nov 2024
Berbagai negara di dunia memberikan tanggapan setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu. Foto: REUTERS/Ronen Zvulun.
Berbagai negara di dunia memberikan tanggapan setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu. Foto: REUTERS/Ronen Zvulun.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kembali menjadi perhatian publik setelah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Langkah ini diambil karena keduanya diduga bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan serta kejahatan perang yang terjadi di Gaza. Menurut ICC, tindakan kejahatan tersebut dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024. Selain Netanyahu dan Gallant, perintah penahanan juga dijatuhkan kepada Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif.

Dalam sebuah pernyataan pada Kamis, 21 November 2024, ICC menegaskan bahwa Netanyahu kini secara resmi menjadi buronan internasional. Pernyataan ini turut diperkuat oleh Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, yang mengatakan, “Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan,” sebagaimana dikutip oleh AFP pada Jumat, 22 November 2024.

Perintah ini memiliki implikasi besar bagi pergerakan Netanyahu, mengingat sebanyak 124 negara yang menjadi anggota ICC diwajibkan untuk menangkapnya jika ia memasuki wilayah mereka. Langkah ini menunjukkan komitmen ICC dalam menegakkan hukum internasional dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran berat yang mengancam perdamaian dan keamanan global.

Berikut adalah daftar negara anggota ICC yang, berdasarkan Statuta Roma, memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Netanyahu jika ia berada di wilayah yurisdiksi mereka:

Afghanistan

Albania

Andorra

Antigua dan Barbuda

Argentina

Armenia

Australia

Austria

Bangladesh

Barbados

Belgia

Belize

Benin

Bolivia

Bosnia dan Herzegovina

Botswana

Brasil

Bulgaria

Burkina Faso

Cabo Verde

Kamboja

Kanada

Republik Afrika Tengah

Chad

Cile

Kolombia

Komoro

Kongo

Kepulauan Cook

Kosta Rika

Pantai Gading

Kroasia

Siprus

Republik Ceko

Republik Demokratik Kongo

Denmark

Djibouti

Dominika

Republik Dominika

Ekuador

El Salvador

Estonia

Fiji

Finlandia

Perancis

Gabon

Gambia

Georgia

Jerman

Ghana

Yunani

Granada

Guatemala

Guinea

Guyana

Honduras

Hongaria

Islandia

Irlandia

Italia

Jepang

Yordania

Kenya

Kiribati

Latvia

Lesoto

Liberia

Liechtenstein

Lithuania

Luksemburg

Madagaskar

Malawi

Maladewa

Mali

Malta

Kepulauan Marshall

Mauritius

Meksiko

Mongolia

Montenegro

Namibia

Nauru

Belanda

Selandia Baru

Nigeria

Nigeria

Makedonia Utara

Norwegia

Palestina

Panama

Paraguay

Peru

Polandia

Portugal

Republik Korea

Republik Moldova

Rumania

Saint Kitts dan Nevis

Santo Lusia

Saint Vincent dan Grenadines

Samoa

San Marino

Senegal

Serbia

Seychelles

Sierra Leone

Slowakia

Slovenia

Afrika Selatan

Spanyol

Suriname

Swedia

Swiss

Tajikistan

Timor Leste

Trinidad dan Tobago

Tunisia

Uganda

Britania Raya

Republik Bersatu Tanzania

Uruguay

Vanuatu

Venezuela

Zambia

Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20241122120949-4-590304/daftar-negara-yang-wajib-tangkap-netanyahu-setelah-jadi-buronan-icc

Artikel Terkait

Rekomendasi