Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kembali menjadi perhatian publik setelah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Langkah ini diambil karena keduanya diduga bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan serta kejahatan perang yang terjadi di Gaza. Menurut ICC, tindakan kejahatan tersebut dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024. Selain Netanyahu dan Gallant, perintah penahanan juga dijatuhkan kepada Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif.
Dalam sebuah pernyataan pada Kamis, 21 November 2024, ICC menegaskan bahwa Netanyahu kini secara resmi menjadi buronan internasional. Pernyataan ini turut diperkuat oleh Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, yang mengatakan, “Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan,” sebagaimana dikutip oleh AFP pada Jumat, 22 November 2024.
Perintah ini memiliki implikasi besar bagi pergerakan Netanyahu, mengingat sebanyak 124 negara yang menjadi anggota ICC diwajibkan untuk menangkapnya jika ia memasuki wilayah mereka. Langkah ini menunjukkan komitmen ICC dalam menegakkan hukum internasional dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran berat yang mengancam perdamaian dan keamanan global.
Berikut adalah daftar negara anggota ICC yang, berdasarkan Statuta Roma, memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Netanyahu jika ia berada di wilayah yurisdiksi mereka:
Afghanistan
Albania
Andorra
Antigua dan Barbuda
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Barbados
Belgia
Belize
Benin
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brasil
Bulgaria
Burkina Faso
Cabo Verde
Kamboja
Kanada
Republik Afrika Tengah
Chad
Cile
Kolombia
Komoro
Kongo
Kepulauan Cook
Kosta Rika
Pantai Gading
Kroasia
Siprus
Republik Ceko
Republik Demokratik Kongo
Denmark
Djibouti
Dominika
Republik Dominika
Ekuador
El Salvador
Estonia
Fiji
Finlandia
Perancis
Gabon
Gambia
Georgia
Jerman
Ghana
Yunani
Granada
Guatemala
Guinea
Guyana
Honduras
Hongaria
Islandia
Irlandia
Italia
Jepang
Yordania
Kenya
Kiribati
Latvia
Lesoto
Liberia
Liechtenstein
Lithuania
Luksemburg
Madagaskar
Malawi
Maladewa
Mali
Malta
Kepulauan Marshall
Mauritius
Meksiko
Mongolia
Montenegro
Namibia
Nauru
Belanda
Selandia Baru
Nigeria
Nigeria
Makedonia Utara
Norwegia
Palestina
Panama
Paraguay
Peru
Polandia
Portugal
Republik Korea
Republik Moldova
Rumania
Saint Kitts dan Nevis
Santo Lusia
Saint Vincent dan Grenadines
Samoa
San Marino
Senegal
Serbia
Seychelles
Sierra Leone
Slowakia
Slovenia
Afrika Selatan
Spanyol
Suriname
Swedia
Swiss
Tajikistan
Timor Leste
Trinidad dan Tobago
Tunisia
Uganda
Britania Raya
Republik Bersatu Tanzania
Uruguay
Vanuatu
Venezuela
Zambia