Mantan Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan dengan tim kuasa hukumnya untuk membahas isu seputar ijazah di Restoran Seribu Rasa, Jakarta, pada 22 April 2025. Pertemuan itu dihadiri oleh Yakup Hasibuan dan sejumlah kuasa hukum lainnya. Sebelumnya, Jokowi menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum atas tuduhan ijazah palsu yang dinilainya sebagai fitnah.
Usai pertemuan, tim kuasa hukum Jokowi mengungkapkan bahwa mereka telah mengantongi empat nama yang akan dilaporkan. Namun, mereka menolak mengungkap identitas pihak-pihak yang akan dilaporkan terkait tudingan ijazah palsu terhadap ayah Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Dua hari kemudian, sekelompok advokat yang tergabung dalam Peradi Bersatu melaporkan empat individu ke Bareskrim Polri. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma. Mereka dituding sebagai pihak yang menyebabkan kegaduhan terkait isu ijazah palsu Jokowi.
Laporan itu diajukan oleh Andi Kurniawan selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara dan tercatat dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
“Kami akan melaporkan mereka atas tuduhan penyebaran fitnah terkait ijazah palsu, dugaan penghinaan, penghasutan, dan upaya membuat kegaduhan,” ujar Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 24 April 2025.
Mabes Polri mengarahkan agar laporan tersebut diproses di Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Ade Darmawan menyebut bahwa Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar akan dilaporkan dengan sejumlah pasal, namun pasal-pasal tersebut masih akan didiskusikan lebih lanjut dengan penyidik. Sementara itu, Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai alat bukti seperti dokumen, video, dan foto. “Bukti yang kami bawa sangat akurat dan akan dikonsultasikan kepada penyidik,” kata Lechumanan.
Sebelumnya, pada 17 April 2025, Roy Suryo, Tifauzia, Rismon, bersama beberapa anggota TPUA, mengunjungi Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. Mereka meminta UGM menunjukkan ijazah Jokowi untuk membuktikan status alumninya. Namun, pihak UGM menolak dengan alasan bahwa penunjukan ijazah merupakan hak dari pemilik ijazah. UGM menegaskan bahwa Joko Widodo adalah lulusan universitas tersebut.
Pada hari yang sama, sekelompok massa yang tergabung dalam TPUA juga mendatangi kediaman Jokowi untuk meminta klarifikasi terkait keaslian ijazah mulai dari tingkat SMA hingga perguruan tinggi. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi memperlihatkan ijazahnya kepada wartawan dengan ketentuan tidak diperbolehkan memotret atau merekam gambar ijazah tersebut.
Berfokus pada penyediaan informasi terkini dan komprehensif mengenai berbagai isu hukum, regulasi, dan kebijakan di Indonesia.
Portal Hukum














