Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons terhadap situasi yang dihadapi oleh platform fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), anak perusahaan dari KoinWorks Group. KoinP2P baru-baru ini mengumumkan adanya penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian besar pemberi dana (lender) yang disebabkan oleh penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjam (borrower). Mengingat dampaknya yang signifikan terhadap para lender dan sektor keuangan secara umum, OJK telah memanggil manajemen KoinP2P untuk mendapatkan penjelasan mendalam mengenai situasi tersebut serta langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikannya.
Pihak manajemen KoinP2P telah memberikan komitmen kepada OJK untuk segera menangani masalah ini dengan serius, termasuk merumuskan kesepakatan dengan para lender yang bersangkutan. Pembahasan yang dilakukan bertujuan untuk mencapai solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip bisnis yang baik (business-to-business), di samping mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, OJK juga menerima jaminan dari pemegang saham pengendali KoinP2P bahwa mereka akan segera menyuntikkan tambahan modal yang diperlukan untuk memperkuat keuangan perusahaan dan memastikan kelancaran operasional serta pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan nasabah.
OJK menekankan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap perkembangan situasi ini (closed-monitoring), serta melakukan pemeriksaan langsung terhadap KoinP2P guna memastikan komitmen yang telah disepakati dilaksanakan dengan tepat. Jika terbukti ada kelemahan dalam implementasi kebijakan, tata kelola, atau manajemen risiko yang dapat merugikan publik, OJK tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah-langkah tegas guna menegakkan kepatuhan dan memastikan lembaga jasa keuangan di Indonesia beroperasi dengan sehat dan berintegritas.
Sebelumnya, KoinP2P diketahui menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajibannya kepada para lender, setelah salah satu borrower membawa kabur dana yang menyebabkan pembayaran terancam ditunda hingga dua tahun. Pengumuman resmi dari KoinP2P melalui aplikasi platform mereka menginformasikan bahwa lender harus menyetujui penundaan pembayaran ini dengan periode standstill selama dua tahun, di mana prediksi imbal hasil yang sebelumnya dijanjikan akan diubah menjadi 5% per tahun.
Keputusan ini diambil setelah diduga adanya tindak pidana yang melibatkan salah satu mitra atau peminjam KoinP2P, yang tidak hanya merugikan KoinP2P tetapi juga berdampak pada lembaga jasa keuangan lainnya. Kasus ini mencakup beberapa bentuk kejahatan, termasuk penipuan, pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang yang berdampak besar terhadap lembaga-lembaga yang terlibat. KoinP2P menegaskan bahwa mereka merupakan pihak yang dirugikan dalam insiden ini dan telah mengambil langkah cepat untuk menangani masalah tersebut, termasuk melaporkannya kepada pihak kepolisian dan OJK guna memastikan investigasi yang menyeluruh dan penyelesaian yang adil.
Sebagai bagian dari upaya untuk memitigasi dampak ini dan melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, KoinP2P memutuskan untuk memberlakukan standstill sementara, memberikan waktu bagi perusahaan untuk fokus pada penguatan fondasi operasionalnya. Mereka juga menekankan bahwa KoinP2P bukanlah platform pinjaman konsumtif online, melainkan platform pinjaman produktif yang berfokus pada mendukung pengembangan usaha dan pertumbuhan ekonomi melalui akses keuangan yang lebih baik.