Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan pemberian diskon 50 persen untuk tarif listrik rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA.
“Untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya terpasang hingga 2.200 VA, mencakup 81,42 juta pelanggan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, di Jakarta, Selasa.
Diskon ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, yang mengatur pemberian potongan tarif listrik bagi pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Diskon berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
“Pemberian diskon dilakukan secara otomatis melalui sistem PLN,” tambah Jisman. Pelanggan pascabayar akan menerima potongan 50 persen pada tagihan listrik untuk pemakaian bulan Januari (dibayar pada Februari) dan Februari (dibayar pada Maret). Sementara itu, pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon langsung saat membeli token listrik pada bulan tersebut, sehingga cukup membayar setengah dari harga pembelian sebelumnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.
Jisman juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak guna mendukung efisiensi energi. Selama masa pelaksanaan diskon, pemerintah meminta PLN untuk tetap memberikan pelayanan optimal kepada pelanggan dan menjaga efisiensi operasional.
Sementara itu, pemerintah juga mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025. Barang dan jasa yang dikenakan tarif baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pemberian diskon listrik ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan PPN. Namun, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Sumber: