Penggunaan kata “dan”, “atau”, serta frasa “dan/atau” dalam peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum kerap menimbulkan kebingungan dan problematik dalam penafsiran serta penerapan hukum. Istilah-istilah ini tidak sekadar penghubung biasa, melainkan memiliki makna dan fungsi yang berbeda-beda tergantung konteksnya, sehingga ketidaktepatan penggunaannya dapat berakibat pada perubahan makna yang diinginkan oleh pembuat undang-undang dan kesulitan dalam implementasi di lapangan.
Menurut penelitian hukum doktrinal, kata “dan” memiliki beberapa makna, antara lain sebagai konjungsi yang inklusif, artinya menggabungkan beberapa hal sekaligus, atau bisa juga berarti “atau” dalam konteks tertentu. Sementara itu, kata “atau” bisa bermakna eksklusif—memilih salah satu dari dua opsi—atau inklusif, yang memungkinkan keduanya berlaku secara bersamaan. Frasa “dan/atau” digunakan untuk menggabungkan makna konjungtif dan disjungtif, sehingga bisa berarti salah satu atau keduanya sekaligus.
Dalam praktik hukum, penggunaan “dan/atau” sering ditemukan dalam amar putusan pengadilan, misalnya dalam penjatuhan pidana yang menyatakan terdakwa dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda. Hal ini berarti terdakwa bisa dikenai salah satu atau keduanya, tergantung keputusan hakim. Namun, ketidakjelasan penggunaan frasa ini dapat menimbulkan multitafsir dan potensi sengketa hukum.
Selain itu, ketidaktepatan penggunaan konjungsi ini juga berdampak pada rumusan delik pidana. Misalnya, Pasal 282 KUHP yang menyebutkan “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” memuat dua alternatif tindakan yang dapat dipidana, sehingga penafsiran yang tepat sangat penting agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukum.
Para ahli hukum menekankan pentingnya ketelitian dalam memilih kata penghubung dalam dokumen hukum agar makna yang dimaksud dapat tersampaikan dengan jelas dan tidak menimbulkan kerancuan. Kesalahan dalam penggunaan kata “dan”, “atau”, “dan/atau”, serta istilah lain seperti “kecuali” dan “selain” dapat mengubah makna norma hukum dan menyulitkan pelaksanaan hukum di masyarakat.
Sumber :
Nadia Nurhalija, S.H














