Tegas! Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Cabut SHGB & SHM Pagar Laut

Author PhotoRiski Pardinata Berutu
22 Jan 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Pagar Laut Tanggerang (Sumber Gambar: Kompas.com)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Pagar Laut Tanggerang (Sumber Gambar: Kompas.com)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Kabupaten Tanggerang, Banten.

Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, Sebanyak 263 bidang tanah tercatat dalam bentuk HGB, dengan rincian 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property. Karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi. Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.

Selain itu, terdapat 17 bidang tanah di kawasan tersebut yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Nusron menambahkan, jika hasil koordinasi menunjukkan bahwa sertifikat-serifikat tersebut berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali.

“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” ujar Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/Januari/2025).

Saat ini, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

“Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,” ujarnya.

Ia juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.

 

Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250122112145-92-1190100/menteri-atr-nusron-cabut-shgb-pagar-laut-tangerang

https://www.tempo.co/hukum/menteri-agraria-nusron-wahid-akan-cabut-sertifikat-hgb-dan-shm-pagar-laut-tangerang-1197411

 

Artikel Terkait

Rekomendasi