Jadwal dan Tahapan Proses Gugatan Pilkada 2024 Dimulai, Berikut Tahapannya

Author Photoportalhukumid
02 Dec 2024
Gambar Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (yudy/kp).
Gambar Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (yudy/kp).

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka kesempatan untuk mengajukan gugatan terkait Pilkada 2024, yang dimulai pada tanggal yang telah ditentukan. Lalu, kapan proses gugatan Pilkada 2024 dimulai dan bagaimana tahapan-tahapan yang harus dilalui?

Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, yang mencakup 545 daerah di Indonesia, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada ini melibatkan pemilihan kepala daerah, yaitu Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota-Wakil Wali Kota. Ada 1.561 pasangan calon yang mendaftar di KPU, dengan 1.553 pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU, yang terdiri dari 284 pasangan calon wali kota dan 1.166 pasangan calon bupati.

Setelah pemungutan suara, tahapan berikutnya dalam pelaksanaan Pilkada 2024 adalah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil suara yang akan berlangsung antara tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024. Setelah itu, KPU akan mengumumkan calon yang terpilih, yang akan dilakukan dalam waktu tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan status permohonan yang terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Langkah berikutnya adalah penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, yang dijadwalkan akan selesai paling lama lima hari setelah KPU menerima salinan putusan atau keputusan Mahkamah Konstitusi. Kemudian, KPU akan mengusulkan pengesahan pengangkatan calon terpilih dalam waktu tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Jadwal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah 2024.

Terkait dengan proses gugatan Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi menetapkan periode penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, yang akan berlangsung dari tanggal 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan dan jadwal penanganan sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada, mereka harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari menunjukkan identitas diri, mengambil nomor urut pengajuan, menyerahkan berkas, hingga memasukkan perkara ke meja registrasi MK.

Tahapan gugatan Pilkada 2024 dimulai dengan pengajuan permohonan yang dibuka pada 27 November hingga 5 Desember 2024. Setelah itu, para pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan mereka, yang berlangsung dari tanggal 27 November hingga 9 Desember 2024. Selanjutnya, akan ada pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan yang dilakukan pada periode 10 hingga 18 Desember 2024. Hasil dari pemeriksaan ini akan diterbitkan dalam rentang waktu yang sama.

Seluruh permohonan yang telah lengkap akan dicatat dalam sistem e-BRPK antara tanggal 10 hingga 20 Desember 2024. Pada saat yang sama, salinan permohonan akan disampaikan kepada KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya, yang berlangsung pada 19 hingga 20 Desember 2024. Para pihak terkait juga dapat mengajukan permohonan dalam waktu yang sama, dan ketetapan mengenai pihak terkait akan disampaikan antara tanggal 20 hingga 27 Desember 2024.

Setelah itu, akan ada pemberitahuan tentang hari sidang pertama, yang akan berlangsung antara 20 hingga 27 Desember 2024, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluan pada 24 hingga 31 Desember 2024. Pemeriksaan persidangan akan berlangsung dari 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025, dilanjutkan dengan rapat permusyawaratan hakim yang dijadwalkan pada 20 hingga 28 Januari 2025.

Putusan akhir akan diumumkan pada 31 Januari 2025, sementara penyerahan salinan putusan dilakukan pada 30 Januari hingga 4 Februari 2025. Jika diperlukan, pemeriksaan persidangan lanjutan akan dilakukan antara 3 hingga 12 Februari 2025. Rapat permusyawaratan hakim untuk menyelesaikan perkara akan berlangsung dari 13 hingga 23 Februari 2025, dengan pengucapan putusan pada 24 hingga 26 Februari 2025 dan penyerahan salinan putusan pada 24 hingga 28 Februari 2025.

Dengan tahapan yang panjang dan terperinci ini, gugatan Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan, memberi kesempatan kepada setiap pihak untuk memperoleh keadilan yang tepat.

Sumber:
https://tirto.id/kapan-proses-gugatan-pilkada-2024-dimulai-dan-tahapannya-g6kd

Artikel Terkait

Rekomendasi