Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Polri, Komisaris Jenderal Imam Widodo, dengan tegas membantah pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut bahwa personel Brimob melakukan pengepungan terhadap Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Imam, tidak ada peristiwa seperti itu terjadi, dan tuduhan tersebut hanyalah hasil dari framing atau penggiringan opini. “Tidak ada pengepungan. Itu hanya framing saja. Enggak ada yang seperti itu,” ujar Imam saat memberikan pernyataan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Kamis, 14 November 2024.
Imam menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, tidak ada lembaga atau institusi yang lebih superior dibandingkan yang lain. Menurutnya, semua kementerian dan lembaga negara harus bekerja sama untuk saling memperkuat demi kepentingan bangsa. “Kita ini semua setara dalam negara kesatuan ini. Tidak ada yang lebih tinggi dari yang lain. Prinsipnya adalah saling mendukung dan memperkuat untuk kepentingan bangsa. Jadi isu tentang pengepungan itu murni hanya framing,” jelas Imam.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemberian sanksi kepada anggota Brimob yang disebut terlibat dalam insiden tersebut, Imam justru mempertanyakan dasar dari tuduhan tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa framing menjadi akar permasalahan, bukan tindakan nyata dari Brimob. “Sanksi seperti apa? Kalau dasarnya hanya framing, tentu itu tidak bisa menjadi alasan untuk memberikan sanksi. Tidak ada tindakan pengepungan atau hal-hal lain seperti yang dituduhkan,” kata Imam. Ia juga menambahkan bahwa Brimob merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tunduk sepenuhnya pada arahan Kapolri. “Kami tidak bertindak sendiri. Apa pun yang kami lakukan selalu berdasarkan arahan dan kebijakan dari Bapak Kapolri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa terdapat oknum Brimob yang diduga terlibat dalam pengepungan Gedung Kejagung saat pengusutan kasus dugaan korupsi terkait timah. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 13 November 2024. Menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, mengenai peristiwa tersebut, Burhanuddin menjelaskan bahwa oknum yang terlibat telah diserahkan kepada Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. “Pengepungan itu dilakukan oleh oknum Brimob. Kami sudah menyerahkan yang bersangkutan kepada Mabes Polri untuk diproses,” ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain itu, Benny K Harman meminta penjelasan lebih rinci mengenai insiden tersebut. Ia menilai bahwa publik membutuhkan transparansi terkait apa yang sebenarnya terjadi. “Kami ingin penjelasan yang lebih komprehensif. Publik sudah mendengar berita ini, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Peristiwa ini hanya mencuat di media, lalu selesai begitu saja. Apa yang sebenarnya terjadi? Publik butuh tahu,” ungkap Benny.
Benny juga mengaitkan insiden tersebut dengan peristiwa sebelumnya yang melibatkan dua anggota Densus 88 yang disebut menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan, pada Mei 2024. Ia mempertanyakan apakah kedua peristiwa ini memiliki keterkaitan atau merupakan insiden terpisah yang membutuhkan pengusutan lebih lanjut.
Imam Widodo, dalam bantahannya, tetap menegaskan bahwa Brimob tidak pernah melakukan tindakan pengepungan atau pelanggaran terhadap Kejaksaan Agung. Ia berharap agar semua pihak dapat memahami tugas dan fungsi masing-masing lembaga untuk menjaga keharmonisan dalam pemerintahan. “Kami semua adalah bagian dari bangsa ini, dan tugas kami adalah saling mendukung, bukan saling menuduh atau melemahkan. Mari kita fokus pada tujuan utama, yaitu menjaga kepentingan negara dan masyarakat,” tutup Imam.