Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar menegaskan bahwa mekanisme denda damai yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Denda damai, yang merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disepakati Jaksa Agung, hanya berlaku untuk kasus tertentu.
Menurut Harli, denda damai hanya dapat diterapkan pada tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian negara. “Klasifikasinya berbeda. Denda damai hanya untuk undang-undang sektoral, turunan dari Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi,” jelas Harli kepada *Kompas.com*, Kamis (26/12/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan ini telah diadopsi dalam Pasal 35 (1) huruf K UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. “Kewenangan ini berlaku untuk tindak pidana ekonomi seperti kasus kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Tapi tidak untuk kasus korupsi,” tegas Harli.
### Klarifikasi Terkait Denda Damai
Harli juga menambahkan, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 memang memberi Jaksa Agung kewenangan untuk finalisasi perkara melalui denda damai. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kasus korupsi. “Dulu memang ada hak itu, tetapi jelas koruptor tidak bisa mendapatkan denda damai. Undang-undang baru ini akan dirumuskan lebih rinci agar implementasinya sesuai,” ujarnya.
### Pernyataan Berbeda dari Menkum
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa denda damai dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara, termasuk untuk koruptor. Menurut Supratman, aturan ini memungkinkan pengampunan tanpa harus melalui Presiden. “UU Kejaksaan yang baru membuka ruang bagi Jaksa Agung untuk melakukan denda damai,” katanya, Rabu (25/12/2024).
Pernyataan Supratman ini memicu perdebatan, terlebih pemerintah tengah mengajukan amnesti bagi 44.000 narapidana, termasuk pelanggar UU ITE dan penghinaan terhadap kepala negara. Usulan amnesti tersebut telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah pengampunan.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa denda damai tidak akan berlaku bagi koruptor, memastikan langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sumber:
1.https://www.viva.co.id/berita/nasional/1784370-respons-kejagung-soal-denda-damai-untuk-koruptor
2. https://www.kompas.id/artikel/setelah-amnesti-muncul-gagasan-denda-damai-untuk-ampuni-koruptor
10. https://tirto.id/denda-damai-bagi-pelaku-pidana-mahfud-md-tak-usah-ada-hukum-g6YK
11.https://www.metrotvnews.com/read/kWDCZM3o-menkum-sebut-koruptor-dapat-diampuni-lewat-denda-damai
Junisyah Nasution, S.H













