Sistematika Penulisan dan Analisis dalam Penelitian Hukum: Panduan Menyusun Karya Ilmiah

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
22 Mar 2025

1. Pendahuluan

Penelitian hukum sebagai kegiatan ilmiah harus disusun secara sistematis agar hasilnya valid, dapat dipertanggungjawabkan, dan bermanfaat. Baik dalam penelitian hukum normatif maupun empiris, sistematika penulisan serta teknik analisis memiliki peran penting dalam membangun argumen hukum dan menjawab rumusan masalah. Oleh karena itu, memahami struktur penulisan dan metode analisis menjadi hal mendasar bagi setiap peneliti hukum.

2. Struktur Umum Laporan Penelitian Hukum

Secara umum, laporan penelitian hukum terdiri dari bagian-bagian berikut:

a. Judul

Judul mencerminkan inti dari isi penelitian dan disusun dengan bahasa ilmiah yang lugas, jelas, dan tidak menimbulkan penafsiran ganda. Judul harus mengandung permasalahan hukum dan aspek kebaruan/topik aktual.

b. Latar Belakang Masalah

Bagian ini menjelaskan alasan pemilihan topik, urgensi masalah hukum yang diteliti, serta posisi peneliti terhadap persoalan yang dikaji. Di dalamnya juga tercantum aspek keaslian (orisinalitas) dan manfaat penelitian.

c. Rumusan Masalah dan Tujuan Penelitian

Rumusan masalah merupakan inti dari permasalahan yang ingin dijawab melalui penelitian. Tujuan penelitian harus selaras dengan rumusan masalah dan menjadi dasar penarikan kesimpulan nantinya.

d. Kerangka Teori dan Kerangka Konsep
• Dalam penelitian hukum normatif, kerangka konsepsional biasanya berupa perumusan norma-norma hukum (misalnya pasal-pasal).
• Dalam penelitian hukum empiris, diperlukan kerangka teori dan kerangka konsep dalam bentuk definisi operasional untuk mengukur variabel.

e. Manfaat Penelitian

Terdiri dari manfaat akademik (pengembangan ilmu hukum) dan manfaat praktis (kontribusi terhadap masyarakat atau pemangku kebijakan).

f. Metode Penelitian

Berisi penjelasan tentang:
• Jenis penelitian (normatif atau empiris),
• Teknik pengumpulan data (kepustakaan, lapangan),
• Teknik analisis data (kualitatif atau kuantitatif).

g. Tinjauan Pustaka

Menyajikan referensi ilmiah yang menjadi landasan teoritis penelitian. Bagian ini menunjukkan bahwa penelitian bersifat ilmiah dan berbasis literatur yang relevan.

3. Analisis Hasil Penelitian

Metode analisis dalam penelitian hukum bergantung pada jenis penelitian yang digunakan:
• Dalam penelitian hukum normatif, analisis bersifat kualitatif, yaitu menafsirkan bahan hukum dan doktrin untuk membenarkan atau menolak suatu norma hukum. Pendekatan ini tidak menggunakan statistik, tetapi mengandalkan logika hukum dan argumentasi teoritis.
• Dalam penelitian hukum empiris, analisis bersifat kuantitatif dan menggunakan teknik statistik. Data diklasifikasikan, ditabulasi, dan dianalisis untuk menguji hubungan antar variabel dan membuktikan hipotesis.

Dalam kedua jenis penelitian, analisis bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dan membentuk dasar bagi penarikan kesimpulan.

4. Kesimpulan dan Saran
• Kesimpulan: Merupakan jawaban konkret terhadap rumusan masalah, dan harus disusun berdasarkan hasil analisis, bukan kutipan dari sumber lain.
• Saran: Rekomendasi praktis yang diberikan peneliti sebagai upaya pemecahan masalah berdasarkan kesimpulan.

Saran harus logis, implementatif, dan langsung terkait dengan hasil penelitian yang telah dilakukan.

5. Penutup

Penyusunan laporan penelitian hukum yang sistematis dan analisis yang tepat akan meningkatkan kualitas karya ilmiah hukum. Peneliti tidak hanya dituntut memahami struktur penulisan, tetapi juga mampu memilih metode analisis sesuai dengan jenis data dan tujuan penelitiannya. Dengan demikian, penelitian hukum dapat memberikan kontribusi yang nyata, baik dalam pengembangan teori hukum maupun dalam memecahkan persoalan hukum di masyarakat.

  •  

Artikel Terkait

Rekomendasi