Fundamentum petendi, juga dikenal sebagai posita, adalah bagian penting dari surat gugatan dalam perkara perdata. Istilah ini mengacu pada dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Dengan kata lain, fundamentum petendi berisi alasan-alasan atau uraian mengapa penggugat mengajukan tuntutan.
Muatan Fundamentum Petendi:
Secara garis besar, fundamentum petendi dianggap memenuhi syarat apabila memuat dua unsur penting:
– Feitelijke Gronden (Dasar Fakta): Bagian ini menguraikan tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi yang menjadi pokok perselisihan atau sengketa. Penggugat harus menjelaskan fakta-fakta yang mendahului peristiwa hukum yang menjadi dasar tuntutan.
Uraian kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa harus dijelaskan secara runtut dan sistematis. Contohnya, dalam gugatan perceraian, harus ada kronologis atau urutan peristiwa sejak perkawinan dilangsungkan hingga kejadian yang membuat penggugat ingin bercerai.
– Rechtelijke Gronden (Dasar Hukum): Bagian ini menguraikan tentang hukumnya atau hubungan hukum antara penggugat dan objek yang disengketakan, atau antara penggugat dengan tergugat berkaitan dengan objek yang disengketakan. Dasar hukum menegaskan dan menjelaskan hubungan hukum antara penggugat dan tergugat serta hubungan hukum antara penggugat dengan objek gugatan. Alasan hukum bertujuan untuk mengklasifikasikan gugatan yang disusun termasuk dalam kategori apa.
Urgensi Fundamentum Petendi:
Fundamentum petendi merupakan landasan pemeriksaan dan penyelesaian perkara, yang mana keduanya tidak boleh menyimpang dari dalil gugatan.
Tidak mungkin seseorang menuntut sesuatu kalau tidak dijabarkan dalam posita.
Perbedaan posita dan petitum (tuntutan) bisa membuat suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam praktiknya, perumusan peristiwa hukum merupakan pekerjaan yang tidak mudah karena penggugat harus menyebutkan dasar hukum dari gugatannya. Oleh karena itu, bantuan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sangat membantu para pihak dalam merumuskan dasar hukum pada gugatannya.
Sumber :
https://www.hukumonline.com/klinik/a/fundamentum-petendi-cl6596/
https://pa-purworejo.go.id/publikasi/artikel-peradilan/163-urgensi-dan-bentuk-dasar-hukum-rechtelijke-gronden-dalam-fundamentum-petendi\
https://pa-penajam.go.id/images/artikel/urgensi_dan_bentuk_dasar_hukum_-_wafda.pdf