Perbedaan Pro Bono dengan Bantuan Hukum (Legal Aid)

Screenshot_20250915_110622_Chrome

Perbedaan Pro Bono dan Bantuan Hukum

Pro Bono dan Bantuan Hukum sama-sama ditujukan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu mengakses layanan hukum. Bedanya, pro bono lebih bersifat sukarela, yakni advokat atau firma hukum memberikan jasa hukum tanpa bayaran berdasarkan komitmen moral dan etika profesi. Sementara itu, bantuan hukum diatur secara resmi oleh undang-undang, dengan pendanaan yang umumnya berasal dari negara atau lembaga non-profit agar lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Dari sisi regulasi, pro bono sering dilakukan atas inisiatif pribadi atau organisasi advokat, sedangkan bantuan hukum memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 di Indonesia yang mengatur siapa berhak menerima, jenis perkara yang ditangani, dan lembaga penyelenggaranya. Dalam praktiknya, bantuan hukum lebih sistematis karena ada mekanisme verifikasi penerima layanan, sementara pro bono lebih fleksibel dalam memilih kasus, termasuk perkara dengan kepentingan publik yang luas.

Perbedaan lainnya terletak pada tantangan yang dihadapi. Bantuan hukum sering terbatas pada ketersediaan dana dan distribusi lembaga yang belum merata, sedangkan pro bono menghadapi kendala berupa kurangnya kesadaran dan partisipasi advokat. Meski berbeda, keduanya tetap berperan penting sebagai jembatan akses keadilan, khususnya bagi kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan hukum.

 

Artikel Terkait

Rekomendasi