Hukum memiliki peran krusial dalam membangun ekonomi yang stabil dan berkelanjutan. Kepastian hukum menjadi faktor utama yang mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Tanpa kepastian hukum, pelaku usaha dan investor akan ragu untuk berinvestasi karena tidak ada jaminan perlindungan terhadap hak dan kewajiban mereka.
Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Bismar Nasution menyoroti bahwa hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam memberikan kepastian bagi pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, reformasi hukum ekonomi menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem hukum yang lebih stabil, prediktif, dan adil.
⸻
1. Stabilitas dan Prediktabilitas Hukum dalam Perekonomian
Dua unsur utama yang harus dipenuhi agar hukum dapat menunjang pembangunan ekonomi adalah:
1. Stabilitas (Stability) – Hukum harus mampu menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak tanpa sering mengalami perubahan yang tidak terduga.
2. Prediktabilitas (Predictability) – Hukum harus dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten sehingga pelaku ekonomi bisa meramalkan konsekuensi dari tindakan mereka.
Max Weber menekankan bahwa sistem hukum yang dapat diprediksi akan memungkinkan dunia usaha untuk membuat perencanaan jangka panjang dengan lebih baik. Tanpa kepastian dalam regulasi, perusahaan dan investor akan menghadapi risiko tinggi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Namun, dalam praktiknya, hukum di Indonesia masih sering mengalami perubahan yang tidak stabil, baik dalam peraturan maupun dalam implementasinya. Hal ini menyebabkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan menghambat pertumbuhan investasi.
⸻
2. Dampak Sistem Hukum terhadap Pemulihan Ekonomi
Dalam sejarahnya, hukum ekonomi di Indonesia pernah berperan besar dalam meningkatkan investasi, seperti saat disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Pada saat itu, ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat. Namun, kondisi ini tidak berlanjut karena hukum yang mendasari pembangunan ekonomi masih bersifat formalis dan parsial, sehingga tidak cukup mengarahkan pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang.
Ketika terjadi krisis ekonomi Asia pada tahun 1997-1998, sistem hukum menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap lambatnya pemulihan ekonomi di Indonesia dibandingkan dengan negara lain, seperti Korea Selatan. Hal ini disebabkan oleh:
• Ketidakpastian hukum dalam kontrak bisnis, yang menyebabkan banyak investor menarik investasinya.
• Kurangnya transparansi dalam regulasi ekonomi, sehingga menciptakan ruang bagi praktik korupsi dan kolusi.
• Sistem peradilan yang belum sepenuhnya independen, sehingga tidak mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi pelaku usaha.
Sebaliknya, negara-negara dengan sistem hukum yang lebih kuat, seperti Korea Selatan, mampu pulih lebih cepat dari krisis karena mereka lebih aktif dalam menerapkan regulasi yang jelas dan efektif.
⸻
3. Krisis Kepercayaan terhadap Hukum di Indonesia
Salah satu hambatan terbesar dalam pembangunan ekonomi Indonesia adalah krisis kepercayaan terhadap sistem hukum. Banyak pelaku usaha merasa bahwa hukum tidak mampu memberikan perlindungan yang efektif karena:
• Proses hukum yang lambat dan birokratis, menyebabkan ketidakpastian dalam penyelesaian sengketa bisnis.
• Ketidakjelasan dalam regulasi, membuat pelaku usaha kesulitan dalam memahami aturan yang berlaku.
• Maraknya praktik korupsi dalam penegakan hukum, mengurangi kepercayaan terhadap institusi hukum.
Jika kepercayaan terhadap hukum terus menurun, maka akan sulit bagi Indonesia untuk menarik investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, reformasi hukum harus dilakukan dengan serius untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap hukum.
⸻
4. Reformasi Hukum untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi
Untuk menciptakan sistem hukum yang mendukung pertumbuhan ekonomi, beberapa langkah reformasi yang perlu dilakukan adalah:
1. Penyederhanaan Regulasi
• Mengurangi tumpang tindih peraturan yang seringkali membingungkan pelaku usaha.
• Menyusun peraturan yang lebih jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat dan dunia usaha.
2. Penguatan Lembaga Penegak Hukum
• Meningkatkan independensi dan profesionalisme peradilan dalam menangani sengketa ekonomi.
• Mencegah campur tangan politik dalam proses hukum agar putusan hukum benar-benar mencerminkan keadilan.
3. Meningkatkan Transparansi dalam Sistem Hukum
• Memastikan bahwa peraturan hukum dibuat melalui proses yang transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait.
• Mengurangi ruang bagi praktik korupsi dengan memperketat pengawasan terhadap aparat hukum.
4. Peningkatan Kapasitas Hakim dan Aparat Hukum
• Meningkatkan pemahaman hakim dan aparat hukum terhadap hukum ekonomi dan transaksi bisnis modern.
• Memastikan bahwa putusan hukum selaras dengan perkembangan ekonomi global dan kebutuhan dunia usaha.
Jika reformasi hukum ini dilakukan secara sistematis, maka Indonesia akan memiliki sistem hukum yang lebih kuat dan mampu menunjang pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
⸻
Kesimpulan
Kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun ekonomi yang stabil. Tanpa hukum yang dapat diprediksi dan ditegakkan secara konsisten, dunia usaha akan mengalami ketidakpastian yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Di Indonesia, reformasi hukum ekonomi masih menjadi tantangan besar, terutama dalam memastikan stabilitas regulasi, transparansi, serta independensi sistem peradilan. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis dalam reformasi hukum harus segera diimplementasikan agar hukum benar-benar dapat menjadi instrumen yang mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.