Iwan S. Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), secara terbuka menyampaikan pandangannya mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan dan regulasi impor. Dia menilai bahwa kebijakan ini berdampak negatif pada industri tekstil di Indonesia, menyebabkan banyak pelaku industri mengalami kesulitan.
Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Perindustrian Jakarta pada Senin (28/10/2024), Iwan mengatakan, “Permendag 8 adalah masalah yang sudah menjadi isu klasik di kalangan pelaku industri tekstil. Banyak yang terdampak secara signifikan, bahkan ada yang terpaksa harus menutup usaha.” Dia menekankan bahwa masalah ini seharusnya menjadi perhatian kementerian terkait, karena semua regulasi diatur oleh mereka.
Menanggapi keluhan Iwan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui bahwa apa yang disampaikan oleh Iwan memang merupakan kenyataan yang dihadapi oleh industri tekstil. “Saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh Pak Iwan. Ini adalah isu nyata yang dihadapi oleh industri tekstil, dan mereka yang terlibat dalam sektor manufaktur memahami bahwa ada masalah yang muncul akibat penerbitan Permendag 8,” ujarnya.
Agus juga menambahkan bahwa tantangan yang dihadapi Sritex tidak hanya berkaitan dengan masalah finansial dan kondisi pasar ekspor yang lesu, tetapi juga terkait perlunya melindungi pasar domestik. “Ketika pasar ekspor sedang lesu, penting bagi pasar domestik untuk mendapatkan perlindungan. Logikanya, jika industri dalam negeri tidak bisa bersaing di pasar global, mereka harus dapat memasuki pasar domestik dengan nyaman,” jelasnya.
Dia menekankan bahwa perlindungan terhadap industri dalam negeri sangat penting, terutama untuk melindungi tenaga kerja yang terlibat. “Itulah inti dari keluhan yang disampaikan oleh pelaku industri terkait Permendag 8,” tutupnya.
Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan mendalam dari para pelaku industri terhadap dampak regulasi terhadap keberlangsungan usaha dan masa depan industri tekstil Indonesia.