Pemerintah Bertekad Tiada Satu Pulau Indonesia Yang Akan Dijual!

images (20)

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya bahwa tidak ada satu pun pulau di wilayah NKRI yang dijual kepada pihak manapun. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Koswara dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (20/6/2025). Ia menegaskan bahwa praktik jual beli pulau kecil di Indonesia adalah ilegal dan tidak diatur oleh regulasi apapun di tanah air. 

 

Koswara menjelaskan bahwa yang diperbolehkan oleh regulasi adalah pemanfaatan pulau kecil bukan kepemilikan atau penjualannya. Pemanfaatan ini pun harus tunduk pada syarat ketat, termasuk alokasi pemanfaatan maksimal 70 persen dari total luas pulau, sementara minimal 30 persen harus dipertahankan untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Izin pemanfaatan diberikan secara selektif kepada investor domestik maupun asing, dengan pengawasan ketat dari pemerintah. 

 

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin. Ia menegaskan bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang sempat muncul di situs jual beli pulau internasional bukan untuk dijual karena merupakan wilayah kedaulatan Indonesia dan masuk kawasan konservasi serta pariwisata yang diatur secara ketat oleh pemerintah daerah setempat. 

 

Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura turut memastikan bahwa tidak ada pulau di wilayah Kepri yang dijual kepada pihak asing atau pribadi. Pemerintah daerah tidak pernah memberikan izin untuk penjualan pulau-pulau di Kepri, dan pulau-pulau tersebut tetap menjadi milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, pemerintah membuka peluang bagi investor untuk mengelola pulau-pulau tersebut dengan batas waktu pengelolaan maksimal 25 hingga 30 tahun sesuai aturan yang berlaku. 

 

Isu penjualan pulau ini muncul setelah adanya iklan daring yang menawarkan pulau-pulau kecil di Indonesia, termasuk yang tercantum di situs Private Islands Online. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, meminta pemerintah untuk segera memanggil pengelola situs tersebut dan menyelidiki apakah penjualan pulau itu resmi atau ada oknum yang menyalahgunakan wewenang. Ia menegaskan bahwa isu ini tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut kedaulatan negara. 

 

Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang membolehkan jual beli pulau, melainkan hanya pengelolaan dan pemanfaatan yang diatur secara ketat. Kebijakan ini bertujuan menjaga kedaulatan negara sekaligus mendorong investasi yang sehat dan berkelanjutan dengan tetap mengutamakan kelestarian lingkungan dan kepentingan publik. 

 

Dengan tegas, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa seluruh pulau di wilayahnya adalah bagian dari kedaulatan negara dan tidak dapat diperjualbelikan. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan menjaga integritas wilayah kepulauan Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia.

 

Sumber

 

https://www.tempo.co/politik/pernyataan-jusuf-kalla-dan-wali-nanggroe-aceh-mahmud-al-haythar-usai-pertemuan-1755566

 

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250618114553-92-1241005/kkp-soal-kabar-penjualan-4-pulau-di-anambas-kami-tegaskan-tidak

 

https://www.tempo.co/hiburan/kkp-jelaskan-kondisi-4-pulau-kecil-anambas-yang-dijual-online-1745373

 

https://nasional.kompas.com/read/2025/06/20/11370071/5-pulau-ri-dijual-online-pimpinan-komisi-ii-pemerintah-harus-selidiki

Artikel Terkait

Rekomendasi