Tuntutan restitusi dalam perkara pidana yang telah ditolak dapat digugat secara perdata sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2890 K/Pdt/2017 tertanggal 22 Desember 2017:
“...Bahwa walaupun tuntutan restitusi atau ganti rugi yang bersifat materiil dalam tuntutan penggabungan dalam perkara pidana dari Penggugat dalam hal ini keluarga korban telah ditolak, akan tetapi tuntutan yang bersifat immaterial masih dapat diajukan gugatan dalam perkara a quo berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata juncto Pasal 1367 KUHPerdata dan terhadap tuntutan tersebut tidak dapat dinyatakan nebis in idem...”
Adapun dasar hukum mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Kemudian dalam Pasal 1367 KUHPerdata diatur terkait tanggung jawab bagi seseorang yang merugikan orang lain sebagaimana berbunyi:
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa Tuntutan Restitusi Dalam Perkara Pidana Yang Telah Ditolak Dapat Digugat Secara Perdata sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2890 K/Pdt/2017 serta berdasar Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata
–
Tulisan ini ditulis oleh Juanito Stevanus, apabila pembaca memiliki pertanyaan seputar permasalahan hukum baik terkait pidana ataupun perdata bahkan masalah hukum lainnya dapat menghubungi penulis melalui mengirimkan email ke stevanusjuanito@gmail.com atau melalui whatsapp ke +6285156715785
Juanito Stevanus











