Agus Riewanto, seorang ahli hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), memberikan apresiasi atas dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024. Peraturan ini adalah perubahan ketiga atas PP No. 94 Tahun 2012 yang mengatur tentang hak-hak keuangan dan fasilitas bagi para hakim yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung.
PP No. 44 Tahun 2024 resmi disahkan pada 18 Oktober 2024, beberapa hari sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakhiri masa jabatannya. Peraturan ini dianggap sebagai respons atas keluhan yang disampaikan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengenai kesejahteraan hakim yang dianggap belum memadai. Agus menilai, terbitnya PP ini juga menunjukkan adanya kesinambungan antara pemerintahan Jokowi dan pemerintahan yang baru di bawah Presiden Prabowo, dalam hal memperhatikan kesejahteraan hakim.
Dalam pandangan Agus, kesejahteraan para hakim memang perlu mendapatkan perhatian serius. Ia menegaskan bahwa tugas seorang hakim sangat berat, yaitu menjunjung keadilan berdasarkan prinsip-prinsip hukum, keadilan, imparsialitas, dan independensi. Namun, di sisi lain, kesejahteraan mereka selama ini dinilai belum sebanding dengan tanggung jawab yang mereka emban. “Tidak bisa dipungkiri, kesejahteraan hakim memang belum setara dengan tugas berat yang mereka jalankan,” ujar Agus pada Selasa (22/10/2024).
Namun, Agus juga menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan yang diatur dalam PP No. 44 Tahun 2024 ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas kerja para hakim. Menurutnya, para hakim sering kali memberikan putusan yang menuai kontroversi dan dianggap tidak adil oleh masyarakat. Oleh karena itu, PP ini harus menjadi titik balik untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas para hakim dalam menjalankan tugasnya.
“Para hakim yang mendapatkan peningkatan kesejahteraan melalui aturan baru ini harus memastikan diri mereka menjadi pilar utama dalam penegakan hukum dan kepastian hukum di Indonesia,” tambah Agus. Ia berharap momentum ini digunakan untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem peradilan, tidak hanya dari aspek keuangan, tetapi juga dari aspek kinerja dan etika para hakim. “Ini bukan hanya soal gaji, tapi juga perilaku dan disiplin kerja para hakim yang harus lebih baik lagi.”
Dengan lahirnya PP No. 44 Tahun 2024, Agus juga berharap agar para hakim lebih berkomitmen untuk menjaga etika profesi, bekerja lebih keras, serta memastikan putusan-putusan yang mereka buat benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh rakyat. Ia menekankan bahwa kesejahteraan yang lebih baik harus diimbangi dengan tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Agus Riewanto kembali menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan hakim harus diiringi dengan kualitas putusan yang lebih baik. Menurutnya, akan sia-sia jika tunjangan dan fasilitas untuk para hakim dinaikkan, namun putusan-putusan yang dihasilkan tidak mencerminkan kualitas penegakan hukum yang diharapkan masyarakat. “Kenaikan kesejahteraan itu tidak boleh hanya menjadi formalitas. Jika kualitas putusan masih dipertanyakan, maka dampak positif dari peningkatan kesejahteraan tersebut akan berkurang,” ujar Agus.
Agus juga berharap bahwa perhatian pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tidak hanya terfokus pada kesejahteraan hakim, tetapi juga menjangkau profesi-profesi lain yang selama ini menghadapi masalah serupa. Ia menyoroti bahwa banyak profesi di Indonesia, seperti dosen, guru, anggota TNI, Polri, dan jaksa, juga membutuhkan peningkatan kesejahteraan. “Profesi lain juga memiliki beban yang tidak kalah berat. Jadi, perhatian negara harus merata agar tidak timbul rasa ketidakadilan atau kecemburuan di antara profesi-profesi tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus berharap di era kepemimpinan Prabowo, seluruh aparatur negara yang berperan dalam menjalankan tugas-tugas negara diberikan perhatian yang setara. Dengan demikian, tidak hanya kesejahteraan para hakim yang diperbaiki, tetapi juga kesejahteraan seluruh aparatur negara, agar tidak ada kesenjangan di antara berbagai institusi atau profesi yang bisa memicu ketidakpuasan.
Senada dengan Agus, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, juga memberikan apresiasi terhadap terbitnya PP No. 44 Tahun 2024 yang meningkatkan kesejahteraan hakim. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini merupakan tantangan besar bagi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke depan. Menurut Juanda, meskipun peningkatan kesejahteraan dapat mengurangi risiko suap dan korupsi di kalangan hakim, itu belum menjadi jaminan langsung bahwa hukum akan ditegakkan dengan lebih baik dan adil. “Pemerintah harus memastikan bahwa peningkatan kesejahteraan ini berjalan seiring dengan komitmen untuk memberantas korupsi di sektor peradilan,” tegasnya.
Prof. Juanda juga mendorong pemerintah untuk tidak hanya fokus pada aspek finansial, tetapi juga melakukan pembenahan secara komprehensif terhadap sistem peradilan. Ia menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat, reformasi etika dan mentalitas para penegak hukum, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor peradilan. “Sistem hukum kita harus dibenahi secara menyeluruh, mulai dari manusianya, hukum materinya, hingga pengawasannya. Sikap mental, disiplin, dan etika para hakim harus menjadi perhatian utama dalam reformasi ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait di Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas isu kesejahteraan hakim. Pertemuan ini diadakan setelah Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyuarakan keluhan mengenai kondisi kesejahteraan para hakim. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo berkomitmen untuk memperbaiki kondisi dan kesejahteraan hakim di Indonesia. Komitmen ini juga disampaikan oleh Prabowo dalam sebuah rapat audiensi di DPR RI bersama SHI pada awal Oktober 2024, di mana Prabowo menegaskan tekadnya untuk memberikan perhatian lebih besar pada kesejahteraan para hakim.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga terlibat dalam komunikasi dengan Prabowo melalui sambungan telepon, di mana Prabowo menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kondisi para hakim dan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para hakim di Indonesia dan menjadi awal dari reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan yang lebih adil dan profesional di masa mendatang.