Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, mantan prajurit TNI Angkatan Darat dan juru bayar di Batalyon Perbekalan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong, divonis total 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat atas kasus korupsi kredit fiktif.
Dalam kasus ini, Dwi Singgih memalsukan 214 dokumen pengajuan kredit fiktif di Bank BRI sejak tahun 2016 hingga 2023 dengan modus menggunakan identitas ratusan anggota TNI aktif di Bekang Kostrad sebagai calon debitur fiktif. Ia bersekongkol dengan oknum pegawai bank untuk memuluskan pencairan kredit tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp64,74 miliar.
Dwi Singgih terlibat dalam dua perkara korupsi yang berbeda, yang masing-masing divonis 9 tahun dan 6 tahun penjara serta denda dan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita atau ia akan menjalani tambahan hukuman penjara.
Meski dijatuhi hukuman berat, Dwi Singgih menerima vonis tersebut tanpa mengajukan banding.
Vonis ini menegaskan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukannya merupakan perbuatan yang berlanjut dan melibatkan pemalsuan data secara sistematis untuk mengajukan kredit fiktif di dua cabang Bank BRI di Jakarta.
Sumber :
https://www.tempo.co/hukum/korupsi-kredit-fiktif-mantan-prajurit-tni-divonis-15-tahun-penjara-1735670
https://nasional.kompas.com/read/2025/06/18/23180961/kredit-fiktif-di-dua-cabang-bank-bumn-pensiunan-tni-ad-divonis-9-dan-6-tahun