Tidak Dapat Fasilitas Rumah Dinas, Anggota DPR Akan Dapat Tunjangan Rumah Sebesar 50 Juta Per Bulan

Gedung Parlemen
Gedung Parlemen

Anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas sebagaimana diberikan pada periode sebelumnya. Sebagai gantinya, para legislator akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan, yang otomatis meningkatkan pendapatan bulanan mereka. Isu terkait kenaikan penghasilan anggota DPR sebenarnya telah muncul sejak tahun lalu, ketika Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI, Indra, menyampaikan bahwa fasilitas rumah dinas bagi anggota dewan akan ditiadakan.

Indra menjelaskan, rumah jabatan anggota (RJA) yang selama ini digunakan sudah berusia tua dan sering mengalami kerusakan, sehingga membutuhkan biaya pemeliharaan yang cukup besar. Dengan pertimbangan efisiensi, fasilitas tersebut dialihkan menjadi tunjangan perumahan. “Kondisi rumah sudah tua dan biaya perawatan tidak sebanding. Jika diberikan dalam bentuk tunjangan, penggunaannya lebih fleksibel. Karena rumah itu sudah tidak ekonomis, maka dialihkan menjadi tunjangan,” ujarnya, Kamis (3/10/2024). Kebijakan ini kemudian dituangkan dalam Surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024.

Lebih lanjut, Indra menyebut bahwa dana tunjangan tersebut akan langsung masuk ke rekening anggota dewan setiap bulan sebagai bagian dari komponen gaji. Dengan demikian, anggota DPR bebas memanfaatkannya, baik untuk menyewa, membeli rumah, ataupun menggunakan dana pribadi untuk menambah uang muka jika sudah memiliki rumah di kawasan Jabodetabek.

Pada Oktober 2024, kebijakan tersebut belum sepenuhnya berlaku karena Setjen DPR masih melakukan survei besaran biaya sewa rumah di sekitar Senayan, Semanggi, dan Kebayoran Baru. “Harga rumah tiga kamar di kawasan tersebut sangat bervariasi dan fluktuatif, sehingga perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan,” terang Indra.

Ia menambahkan, rumah dinas yang selama ini ditempati anggota dewan akan dikembalikan kepada negara. Untuk itu, Setjen DPR akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara selaku instansi yang mencatatkan aset tersebut.

Setelah melalui pembahasan hampir setahun, besaran tunjangan rumah akhirnya ditetapkan sebesar Rp50 juta per bulan. Keputusan ini membuat total penghasilan anggota DPR RI meningkat, meski tidak mencapai Rp100 juta per bulan. Kendati demikian, tingginya pendapatan anggota legislatif tersebut menimbulkan sorotan dari publik.

 

Sumber:

https://nasional.kompas.com/read/2025/08/18/14500751/alasan-anggota-dpr-tak-dapat-rumah-dinas-ganti-tunjangan-rp-50-juta-per?page=3

Artikel Terkait

Rekomendasi