Bagaimana mekanisme pembuatan perjanjian pra nikah ?

Author PhotoNadia Nurhalija, S.H
30 May 2025
Ilustrasi Pernikahan (www.metrontb.com).
Ilustrasi Pernikahan (www.metrontb.com).

Tren pembuatan perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan di Indonesia terus meningkat seiring bertambahnya kesadaran pasangan calon pengantin terhadap pentingnya perlindungan hak dan kewajiban masing-masing setelah menikah. Perjanjian pra nikah adalah kontrak tertulis antara calon suami istri yang mengatur pemisahan harta, tanggung jawab utang, hingga hak pengelolaan aset selama dan setelah pernikahan. Berdasarkan Pasal 29 UU Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian ini dapat dibuat baik sebelum maupun selama pernikahan berlangsung.

Untuk membuat perjanjian pra nikah, pasangan wajib menyiapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, akta perjanjian dari notaris, dan kutipan akta perkawinan. Jika salah satu pihak adalah WNA, paspor atau KITAS juga diperlukan. Prosesnya dimulai dengan diskusi bersama pasangan, konsultasi ke notaris atau ahli hukum, lalu penandatanganan perjanjian di hadapan notaris. Selanjutnya, akta didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Biaya pembuatan perjanjian pra nikah bervariasi, umumnya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung lokasi dan pengalaman notaris.

Perjanjian pra nikah memberikan sejumlah manfaat, antara lain pemisahan harta, tanggung jawab utang yang tidak bercampur, kemudahan dalam pengelolaan aset, hingga perlindungan bagi istri jika terjadi poligami. Selain itu, perjanjian ini juga berpengaruh pada status perpajakan, di mana penghasilan suami dan istri dapat dikenakan pajak terpisah.

Namun, isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, tidak boleh mengurangi hak suami, serta tidak boleh mengatur warisan secara sepihak. Hal ini diatur dalam KUHPerdata Pasal 139 hingga 143.

Perjanjian pra nikah yang telah dibuat wajib didaftarkan ke instansi terkait agar memiliki kekuatan hukum. Untuk pasangan beragama Islam, pencatatan dilakukan di KUA, sedangkan untuk non-muslim di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Setelah didaftarkan, perjanjian berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang terkait dengan isi perjanjian tersebut.

Dengan semakin terbukanya informasi dan kemudahan proses, perjanjian pra nikah kini tak lagi dianggap tabu, melainkan sebagai langkah antisipatif untuk melindungi hak dan kewajiban pasangan dalam membangun rumah tangga.

 

Sumber :

https://mekarisign.com/id/blog/perjanjian-pra-nikah/#:~:text=Proses%20pembuatan%20perjanjian%20pra%20nikah%20%28atau%20perjanjian%20perkawinan,atau%20suami-istri%29%20di%20hadapan%20notaris.%20…%20More%20items

https://www.hukumonline.com/berita/a/tata-cara-membuat-perjanjian-pranikah-lt6200e74dc15e8/

Artikel Terkait

Rekomendasi