Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berencana mengalokasikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Program ini merupakan kelanjutan dari bantuan serupa yang pernah diberikan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 sebagai bentuk perlindungan sosial dan upaya meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa skema pemberian BSU kali ini akan mirip dengan program pada masa pandemi, namun dengan nilai bantuan yang lebih kecil dibandingkan sebelumnya. Pada 2022, BSU yang diberikan mencapai Rp600 ribu sekali bayar, sedangkan kali ini nominalnya akan lebih rendah, meskipun jumlah pastinya masih dalam tahap finalisasi.
Penyaluran BSU dijadwalkan mulai 5 Juni 2025 dan akan diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK). Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah sekaligus mendorong konsumsi domestik yang menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan lima paket stimulus ekonomi lainnya yang akan diberikan bersamaan. Paket tersebut meliputi diskon biaya transportasi seperti tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama masa libur sekolah; potongan tarif tol selama Juni-Juli 2025; diskon tarif listrik 50 persen untuk rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA; tambahan bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat; serta perpanjangan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya.
Airlangga menegaskan bahwa anggaran untuk program BSU dan paket insentif lainnya sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, meskipun masih dalam tahap finalisasi regulasi dan mekanisme penyaluran. Pemerintah berharap program ini dapat menjadi stimulus yang efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal kedua 2025, yang sebelumnya tumbuh 4,87 persen.
Program subsidi upah ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tengah tekanan inflasi dan ketidakpastian ekonomi global. Dengan memberikan bantuan langsung kepada pekerja berpenghasilan rendah, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat agar konsumsi tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi dapat berlanjut.
Pemerintah juga mengimbau para pekerja yang memenuhi syarat untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar proses penyaluran BSU dapat berjalan lancar. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi jutaan pekerja di Indonesia, khususnya mereka yang terdampak oleh kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.
Sumber