Pasca Pemungutan Suara Ulang, MK Menyidangkan Gugatan Sengketa Pilkada

Author PhotoMhd Rizky Andana Saragih, S.H
25 Apr 2025
images (26)

 

Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang gugatan perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 pada Jumat, 25 April 2025. Sidang perdana ini digelar untuk tujuh perkara sengketa hasil PSU di sejumlah daerah yang sebelumnya telah diputuskan MK untuk menggelar pemungutan suara ulang karena berbagai pelanggaran, termasuk keterlibatan ASN dan kesalahan administrasi pemilu.

 

Sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB ini berlangsung di Gedung MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, yaitu mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para pemohon. Ketujuh perkara yang disidangkan berasal dari Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud. Sebagian besar gugatan diajukan oleh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, kecuali di Kabupaten Siak yang diajukan oleh calon wakil kepala daerah.

 

Untuk menangani perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim. Panel pertama dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama hakim Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah, menangani empat perkara. Panel kedua dipimpin Saldi Isra bersama Arsul Sani dan Ridwan Mansyur, fokus pada satu perkara di Kabupaten Banggai. Panel ketiga diketuai Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman, menangani perkara di Puncak Jaya dan Buru.

 

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa sidang perselisihan hasil PSU ini merupakan kelanjutan dari proses Pilkada Serentak 2024 dan tetap berjalan bersamaan dengan sidang pengujian undang-undang yang juga menjadi kewenangan MK. Enny menegaskan bahwa proses sidang akan berlangsung penuh dengan mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait, termasuk termohon dan Bawaslu, untuk memastikan kebenaran material perkara.

 

MK sebelumnya memutuskan bahwa 24 daerah harus menggelar PSU, sementara dua daerah lainnya melakukan rekapitulasi ulang suara. Saat ini, persiapan PSU masih berlangsung di lima wilayah lainnya. Sidang sengketa PSU ini menjadi babak baru dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yang penuh dinamika, di mana MK berperan sebagai lembaga penengah yang memastikan proses demokrasi berjalan adil dan sesuai aturan.

 

Sidang PSU di MK ini penting untuk menjaga kredibilitas Pilkada dan memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Tentunya diharapkan bahwa MK harus bersikap objektif dan transparan dalam memutuskan sengketa agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.

Dengan dimulainya sidang gugatan PSU ini,  Diharapkan MK menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan sengketa Pilkada secara tuntas dan profesional. Keputusan-keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung stabilitas politik di daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilihan ulang.

 

Sumber

 

https://www.kompas.id/artikel/babak-baru-psu-pilkada-dimulai-mk-sidangkan-tujuh-gugatan

 

https://nasional.kompas.com/read/2025/04/25/05475641/hari-ini-mk-mulai-sidang-gugatan-hasil-psu-dan-rekapitulasi-ulang-pilkada

 

https://news.detik.com/pilkada/d-7885387/mk-tetap-gelar-sidang-gugatan-uu-meski-ada-sengketa-coblos-ulang-pilkada

 

https://www.mkri.id/index.php?page=web.JadwalSidang&id=1&kat=1&menu=4

 

https://www.metrotvnews.com/read/NLMCJW5v-mk-putuskan-40-perkara-sengketa-pilkada-hari-ini

 

https://www.tempo.co/politik/sidang-sengketa-pilkada-akan-digelar-awal-januari-2025-mk-masih-terima-laporan-perkara-1184312

 

https://www.hukumonline.com/berita/a/hari-ini–mk-sidangkan-gugatan-psu-dan-rekapitulasi-ulang-pilkada-2024-lt680b0ebf4a969/

 

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=23010&menu=2

Artikel Terkait

Rekomendasi