Seorang anak perempuan berusia 5 tahun diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, YMA (25), dan pamannya, YMU (31), di rumah kakeknya, ES (57), di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Kakek korban sempat diamankan oleh polisi, namun kemudian dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyampaikan bahwa kedua pelaku mengaku melakukan pencabulan karena nafsu. Kasus ini terungkap setelah tetangga korban curiga melihat korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya dan menemukan celana dalam korban berdarah. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis yang mengonfirmasi adanya luka robek di alat kelamin.
Ibu kandung korban telah melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Garut. Polisi masih mendalami berapa kali pencabulan dilakukan dan motif di balik tindakan pelaku. Kedua tersangka terancam hukuman penjara lebih dari 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Jawa Barat mengecam keras peristiwa ini dan berjanji memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di wilayah tersebut.
Sumber :
Anak Perempuan 5 Tahun di Garut Dicabuli Kakek, Ayah, dan Pamannya Sendiri