Bisnis judi online yang beroperasi di Kamboja diduga kuat melibatkan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat ribuan warga negara Indonesia (WNI). Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengungkapkan bahwa seorang WNI berinisial T menjadi pengendali utama sindikat judi online tersebut. Informasi ini telah disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Negara pada Agustus 2023, namun aparat penegak hukum dinilai lambat menindaklanjuti kasus ini.
Migrant Care mengungkapkan modus perekrutan korban TPPO yang menggunakan jalur udara dan darat dengan beberapa penerbangan lokal untuk mengelabui petugas imigrasi. Rute umum yang ditempuh para korban adalah dari Jakarta ke Bali atau Kalimantan, kemudian ke Malaysia sebelum akhirnya menuju Kamboja. Para korban menggunakan visa turis untuk meyakinkan petugas imigrasi, padahal tujuan sebenarnya adalah bekerja di industri judi online di Kamboja. Agen perekrut menanggung biaya perjalanan yang kemudian digunakan sebagai alat tekanan terhadap korban.
Data Migrant Care mencatat 223 aduan korban TPPO pada periode 2022 hingga April 2023, dengan 202 kasus terjadi di Kamboja. Selain itu, Kementerian Luar Negeri RI tengah mengupayakan pemulangan lima WNI yang terjebak dalam situasi serupa di Myanmar.
Para korban TPPO dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, namun kenyataannya mereka dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi sebagai operator judi online dan pelaku penipuan daring. Banyak korban mengalami penyiksaan fisik seperti disetrum, diborgol, dan dipukul jika tidak memenuhi target kerja. Paspor mereka juga disita sehingga tidak bisa melarikan diri.
Kasus ini menunjukkan keterkaitan erat antara TPPO dan judi online di Kamboja, di mana sindikat memanfaatkan kerentanan pekerja migran Indonesia untuk eksploitasi dan kejahatan lintas negara. Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah dinilai belum mampu menyentuh bandar-bandar besar yang mengendalikan operasi ini. Pengamat kepolisian menilai jika sosok T tidak segera ditindaklanjuti, upaya pemberantasan judi online hanya akan menjadi wacana belaka.
Dari sekitar 89 ribu WNI yang memiliki izin tinggal di Kamboja, hanya 17 ribu yang melapor diri ke Kedutaan Besar RI di Phnom Penh, sehingga pengawasan dan perlindungan terhadap mereka menjadi sulit. Pemerintah terus meningkatkan upaya perlindungan dan penindakan agar korban TPPO dapat diselamatkan dan pelaku kejahatan diproses hukum.
Sumber :