Memahami Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia

Screenshot_20250906_055616_Chrome

Hukum hadir bukan sekadar sebagai aturan tertulis, melainkan juga sebagai instrumen untuk menjaga keadilan dan ketertiban. Dalam praktiknya, dua konsep penting yang tidak bisa dipisahkan adalah perlindungan hukum dan penegakan hukum. Keduanya menjadi fondasi dalam menjamin hak warga negara sekaligus memastikan kewajiban dijalankan sebagaimana mestinya.

Apa Itu Perlindungan Hukum?

Perlindungan hukum dapat dipahami sebagai segala upaya yang diberikan oleh negara untuk menjamin hak-hak warga negara, baik melalui mekanisme preventif maupun represif. Dasar konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Bentuk perlindungan hukum preventif dilakukan dengan cara mencegah terjadinya pelanggaran, misalnya melalui regulasi yang jelas, transparansi administrasi pemerintahan, atau pemberian akses terhadap informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, perlindungan hukum represif dilakukan setelah pelanggaran terjadi, seperti melalui proses peradilan pidana, gugatan perdata, maupun penyelesaian melalui lembaga independen seperti Ombudsman Republik Indonesia.

Apa Itu Penegakan Hukum?

Penegakan hukum adalah proses menjadikan aturan hukum sebagai kenyataan, baik dalam bentuk tindakan aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan. Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, penegakan hukum bertujuan untuk menegakkan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.

Dalam praktiknya, penegakan hukum di Indonesia melibatkan berbagai institusi, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga korektif seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegakan hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada budaya hukum masyarakat. KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga menjadi wujud pembaruan dalam memperkuat penegakan hukum agar lebih sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan perkembangan zaman.

Hubungan Perlindungan dan Penegakan Hukum

Kedua konsep ini saling berkaitan erat. Perlindungan hukum tidak akan terwujud tanpa adanya penegakan hukum yang tegas, adil, dan konsisten. Sebaliknya, penegakan hukum yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat hanya akan menjadi formalitas tanpa memberikan perlindungan nyata.

Sebagai contoh, dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup, perlindungan hukum diberikan kepada masyarakat agar terbebas dari pencemaran. Sementara itu, penegakan hukum diwujudkan melalui sanksi administratif, perdata, maupun pidana kepada pelaku pencemar sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui lewat UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023).

Perlindungan hukum dan penegakan hukum merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Perlindungan hukum memastikan hak warga negara terlindungi, sedangkan penegakan hukum menjamin aturan benar-benar dijalankan. Jika keduanya berjalan seimbang, maka tujuan utama hukum—yakni tercapainya keadilan, kepastian, dan kemanfaatan—akan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Artikel Terkait

Rekomendasi