Diduga Tiga Anggota TNI AL Tersangka Penembak Bos Rental Mobil Ajukan Banding

IMG_0245

Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tol Jakarta-Tangerang telah mengajukan banding setelah divonis oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 25 Maret 2025. Dua dari terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, menerima vonis penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan bersama-sama. Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan dipecat dari TNI AL karena terbukti melakukan penadahan bersama-sama.

Setelah vonis tersebut, ketiga terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Anak dari korban, Ilyas Abdurrahman, menyatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan harapan keluarga, namun tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum, guna memastikan transparansi dan keadilan hukum.

Sumber :

https://www.tempo.co/hukum/tiga-anggota-tni-al-penembak-bos-rental-mobil-ajukan-banding–1226913

Artikel Terkait

Rekomendasi