Setelah Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga menyoroti prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, yakni Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan Dirut Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya. Usman menilai mereka yang menduduki jabatan sipil tapi masih aktif sebagai prajurit TNI harus mundur.
“Mereka harus mundur,” kata Usman kepada wartawan, pada hari Selasa (11/Maret/2025).
Usman menuturkan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto bisa memerintahkan mereka untuk mundur karena telah menyalahi aturan.
“Jika panglima sungguh-sungguh, maka panglima bisa memberi perintah agar mereka mundur,” ujarnya.
Menurutnya, prajurit aktif menduduki jabatan sipil merupakan sebuah kemunduran reformasi. Dia menyinggung perjuangan reformasi 1998 yang telah susah payah mengembalikan marwah TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan alat politik.
Ini langkah mundur Indonesia. Padahal perjuangan Reformasi 98 sudah susah payah mengembalikan TNI ke marwahnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak ikut campur dalam urusan sipil,” jelasnya.
“Langkah tersebut kian memperluas peran prajurit aktif di jabatan-jabatan sipil. Perluasan peran ini akan membawa kembali Dwi Fungsi TNI (dulu ABRI) di level birokrasi sipil, baik di kementerian dan lembaga-lembaga negara. Jelas ini akan membawa kemunduran jalannya reformasi pasca 1998 yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara,” lanjutnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif di jabatan sipil akan pensiun dini. Aturan itu, menurut dia, tertuang di UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” kata Jenderal Agus saat dimintai konfirmasi, pada hari Senin (10/Maret/2025). Jenderal Agus menjawab saat ditanya soal Seskab Teddy naik pangkat jadi letkol.
Ditemui terpisah di STIK, Jakarta Selatan, pada hari Senin (10/Maret/2025), Jenderal Agus menegaskan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas. Hal itu, kata Jenderal Agus, sesuai dengan Pasal 47 dalam UU TNI.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004),” kata Agus menjawab pertanyaan wartawan.
Setidaknya, ada dua perwira TNI yang ditempatkan di jabatan sipil menjadi sorotan publik. Mereka adalah Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Sumber: