Mulai 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan akhir sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. MK telah mendengarkan keterangan saksi dan ahli untuk 40 perkara yang lolos ke tahap pemeriksaan.
Jadwal ini dimajukan dari tanggal semula yaitu 7–11 Maret, seperti yang dinyatakan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK, Mohammad Faiz. Penyesuaian ini mengikuti Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025.
MK telah menggelar sidang pendahuluan dari tanggal 8 Januari hingga 31 Januari untuk mendengarkan argumentasi dari para pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait. MK juga telah menyampaikan putusan “gugur” pada tanggal 4 dan 5 Februari untuk 270 perkara.
Sumber
[3] https://www.kompas.id/artikel/mk-putus-sengketa-pilkada-siapa-lolos-ke-sidang-lanjutan
[6] https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22915
[8]https://www.tribunnews.com/regional/2025/02/18/mk-siapkan-sidang-putusan-final-sengketa-pilkada-2024