Agus Tidak Ikhlas Uang Donasi Dialihkan untuk Korban Bencana di NTT, Praktisi Hukum: Tidak Ada Ikatan Hukum, Hal tersebut Sah-Sah Saja

Author Photoportalhukumid
09 Jan 2025
radarsurabaya.jawapos.com
radarsurabaya.jawapos.com

Kontroversi terkait pengalihan dana donasi senilai Rp1,3 miliar dari Agus Salim ke korban bencana di Lewotobi, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditentang oleh pihak Agus Salim. Agus Salim, korban penyiraman air keras yang awalnya menjadi penerima donasi, mengaku kecewa karena keputusan tersebut dilakukan tanpa melibatkan dirinya.

Menanggapi hal ini, Firman Chandra, seorang praktisi hukum, menyatakan bahwa tidak ada ikatan hukum yang mengatur peruntukan dana tersebut sehingga sah-sah saja jika pengalihan dilakukan. Menurut Firman, donasi adalah sumbangan sukarela tanpa paksaan, dan peruntukannya awalnya jelas untuk pengobatan mata Agus. Namun, karena berubah menjadi polemik, seharusnya tidak perlu sampai melibatkan kuasa hukum.

“Donasi adalah sumbangan sukarela tanpa paksaan, peruntukannya awalnya jelas untuk pengobatan mata Mas Agus. Namun, karena berubah menjadi polemik, seharusnya tidak perlu sampai melibatkan kuasa hukum,” ujar Firman dikutip YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 8 Januari 2025. Firman menegaskan bahwa masalah ini sebaiknya diselesaikan secara musyawarah antara pihak penggalang donasi, yaitu Pratiwi Noviyanthi atau yang dikenal sebagai Teh Novi, dengan Agus Salim.

Keputusan untuk mengalihkan dana ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian mendukung langkah tersebut dengan alasan donasi bertujuan membantu sesama, sementara yang lain berpendapat dana seharusnya tetap diberikan kepada Agus. Firman menilai bahwa jika penggalangan donasi dilakukan tanpa permohonan resmi ke Kemensos atau dinas sosial setempat, hal ini bisa menjadi celah yang menyebabkan polemik seperti sekarang.

“Jika penggalangan donasi dilakukan tanpa permohonan resmi ke Kemensos atau dinas sosial setempat, hal ini bisa menjadi celah yang menyebabkan polemik seperti sekarang. Karena tidak ada ikatan hukum yang baku, maka pengalihan dana sah-sah saja selama disepakati oleh pihak pengelola dana dan donatur,” jelas Firman.

Menanggapi rencana somasi yang diajukan oleh kuasa hukum Agus, Marlina, terhadap yayasan, Firman menilai langkah tersebut kurang tepat. “Tidak ada perjanjian tertulis antara pemberi dan penerima donasi. Jadi, somasi atau laporan polisi akan lemah karena tidak ada dasar hukum yang mengikat kedua belah pihak,” katanya. Praktisi hukum itu menambahkan bahwa kasus ini lebih tepat diselesaikan sebagai persoalan sosial, bukan sebagai masalah hukum.

“Kenapa harus menambah kasus baru di kepolisian yang sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah? Ini persoalan sosial, bukan kriminal,” tegasnya. Firman kembali menekankan pentingnya dialog antara Agus dan pihak yayasan. “Turunkan ego, bertemu, bicarakan baik-baik, dan akhiri polemik ini. Kalian yang memulai penggalangan donasi, maka kalian juga yang harus mengakhirinya dengan baik tanpa melibatkan proses hukum,” pungkasnya.

Sumber:
https://radarsurabaya.jawapos.com/nasional/775263865/sempat-ngaku-divonis-buta-permanen-kini-agus-salim-korban-penyiraman-air-keras-tiba-tiba-ngaku-bisa-melihat-lagi-minta-tes-pakai-uang

Artikel Terkait

Rekomendasi