Kesalahan medis atau yang sering disebut malpraktik medis telah menjadi salah satu isu serius dalam dunia kesehatan. Dalam beberapa kasus, tindakan kelalaian atau kesalahan dalam prosedur medis tidak hanya berisiko pada keselamatan pasien, tetapi juga dapat membawa tenaga kesehatan ke ranah hukum. Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tata kelola pelayanan kesehatan di Indonesia terus diperbarui untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada semua pihak.
Apa Itu Malpraktik Medis?
Malpraktik medis adalah tindakan kelalaian atau pelanggaran standar pelayanan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sehingga menyebabkan kerugian fisik, psikis, atau finansial pada pasien. Bentuknya bisa berupa diagnosis yang salah, pemberian obat yang tidak tepat, atau kegagalan dalam menjalankan prosedur medis.
Regulasi dan Perlindungan Hukum
Dalam konteks hukum di Indonesia, beberapa peraturan terkait malpraktik medis meliputi:
1. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
UU ini menjadi dasar bagi dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktiknya, termasuk kewajiban menjaga standar kompetensi dan etik.
2. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab tenaga kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan.
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
KUHP ini memperbarui aturan tentang tindak pidana akibat kelalaian atau kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, termasuk pasien.
4. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU terbaru ini memberikan perlindungan lebih bagi tenaga kesehatan. Pasal-pasal dalam UU ini mengatur bahwa tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik tidak dapat langsung dipidana tanpa rekomendasi dari majelis etik atau badan independen yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk memastikan objektivitas dalam penanganan kasus.
Sanksi Hukum untuk Malpraktik Medis
Kesalahan medis dapat dikenakan beberapa jenis sanksi:
1. Sanksi Administratif
Misalnya, pencabutan izin praktik oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
2. Sanksi Perdata
Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, korban dapat menuntut ganti rugi atas kelalaian tenaga kesehatan.
3. Sanksi Pidana
Dalam KUHP baru, kelalaian yang menyebabkan kematian diatur dalam Pasal 359, yang menyebutkan bahwa kelalaian yang mengakibatkan kematian dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun.
Peran UU No. 17 Tahun 2023
UU No. 17 Tahun 2023 memberikan mekanisme perlindungan hukum yang lebih jelas, termasuk:
Membutuhkan rekomendasi dari lembaga independen sebelum penyelidikan atas dugaan malpraktik dilakukan.
Mendorong peningkatan kompetensi tenaga kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan yang lebih baik.
Memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan selama mereka menjalankan tugas sesuai dengan standar pelayanan.
Kesimpulan
Malpraktik medis adalah isu yang kompleks dan melibatkan banyak aspek, mulai dari etik, hukum, hingga psikologis. Dengan hadirnya UU No. 17 Tahun 2023, diharapkan ada keseimbangan antara perlindungan terhadap hak pasien dan hak tenaga kesehatan. Hal ini tidak hanya memperbaiki tata kelola sistem kesehatan di Indonesia tetapi juga memastikan bahwa pasien dan tenaga kesehatan mendapatkan keadilan yang layak.
Referensi
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Teks UU).
5. Hukum Online. “Hukum Malpraktik di Indonesia.
6. Sehat Negeriku. “Perlindungan Tenaga Kesehatan dalam UU No. 17 Tahun 2023.