PPN Naik menjadi 12 Persen: Semakin Membebani Masyarakat?

Ilustrasi Kenaikan PPN 12 Persen 2025
Ilustrasi Kenaikan PPN 12 Persen 2025

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional. Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global. Sri Mulyani pada konferensi pers pertanggal 16 Desember 2024 di Jakarta menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 Persen:

  1. Layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan kategori premium, termasuk layanan VIP.
  2. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium dengan biaya tinggi.
  3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA.
  4. Beras premium.
  5. Buah-buahan kategori premium.
  6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna.
  7. Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab.
  8. Daging premium seperti wagyu dan kobe yang memiliki harga jutaan rupiah.

Kalangan ekonom mempertanyakan komitmen pemerintah yang tak jadi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang mewah, sebab pada akhirnya tarif PPN sebesar 12% berlaku untuk semua barang dan jasa yang menjadi barang dan jasa kena pajak. Ekonom yang merupakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan catatan itu maka PPN 12% masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.

Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, memang kebijakan PPN yang dianut pemerintah berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12% seperti baju, spotify, netflix, hingga kosmetik. Kecuali, barang itu dikecualikan oleh pemerintah.

Pemerintah telah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, hingga kini masih belum ada aturan turunan yang merincikan pengenaan PPN 12 persen. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, rincian teknis penerapan PPN 12 persen akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebagai informasi, kebijakan PPN 12 persen yang akan berlaku tahun depan merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional yang diatur dalam UU HPP. Dengan penerapan PPN 12 persen, pemerintah optimistis kebijakan ini akan mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan serta memperkuat perekonomian nasional.
Menteri Keuangan menekankan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk kebutuhan dasar masyarakat. Barang pokok dan layanan esensial seperti kesehatan dan pendidikan umum tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. “Penerimaan dari PPN 12 persen ini akan dialokasikan untuk mendukung program-program pembangunan pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.

Maka dengan demikian, atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam hal kenaikan PPN menjadi 12 persen, harus terus dipertimbangkan agak tidak membuat masyarakat semakin terbebani. Dengan pertimbangan yang lebih baik dan mentail, semoga penerapan PPN pada tahun 2025 dapat memberikan dampak yang baik terhadap kesejahteraan masyarakat dan prekonomian nasional.

Sumber:

https://money.kompas.com/read/2024/12/18/070747626/ppn-12-persen-untuk-apa-saja-ini-daftar-barang-dan-jasa-yang-akan-terdampak?page=1

https://www.cnbcindonesia.com/news/20241217174812-4-596763/bukan-barang-mewah-sabun-deterjen-sampai-pakaian-kena-ppn-12

 

Artikel Terkait

Rekomendasi