Seorang nenek berinisial SA (67) asal Polanharjo, Klaten, menjadi viral setelah dianiaya hingga babak belur dan berlumur darah karena diduga mencuri bawang putih sebanyak 5 kilogram di Pasar Mangu, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Kejadian ini terjadi pada Sabtu pagi, 3 Mei 2025.
Nenek SA sehari-hari berprofesi sebagai penjual sayur dan gorengan keliling. Saat kejadian, ia ketahuan mencuri bawang putih milik seorang pedagang di pasar tersebut. Pemilik bawang kemudian mengejar dan menangkapnya, lalu membawanya ke pos keamanan pasar. Di pos keamanan inilah dua petugas keamanan pasar, ZA (42) dan KA (56), menganiaya nenek SA dengan pukulan tangan kosong. Akibat penganiayaan itu, nenek SA mengalami luka serius di kepala, termasuk kepala bocor karena terbentur tembok, memar di bawah mata dan dagu, dan harus dirawat di rumah sakit selama empat hari.
Polisi Polres Boyolali telah melakukan penyelidikan setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Mereka mengamankan dan menahan dua pelaku penganiayaan, ZA dan KA, yang kini menjadi tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan pasal pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan mendapat perhatian luas. Banyak netizen mengecam tindakan penganiayaan tersebut dan memberikan dukungan kepada nenek SA, termasuk bantuan donasi yang terus mengalir dari berbagai pihak.
Polisi juga menyampaikan bahwa nenek SA nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Ia mengambil kesempatan saat berada di pasar untuk mencuri bawang putih demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kedua petugas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) dan/atau Pasal 351 KUHP (penganiayaan) yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Pengeroyokan menurut Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia adalah perbuatan di muka umum yang dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Pasal ini mengatur bahwa: “Barang siapa yang bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”. Jika kekerasan tersebut menyebabkan kerusakan barang atau luka-luka, ancaman pidana maksimal adalah 7 tahun. Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidana maksimal adalah 9 tahun. Jika menyebabkan kematian, ancaman pidana maksimal adalah 12 tahun.
Selanjutnya, penganiayaan menurut Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah perbuatan dengan sengaja menyerang orang lain secara melawan hukum yang menyebabkan rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan orang tersebut.
Penganiayaan biasa diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4.500. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.
Pencurian merupakan perilaku yang tidak dapat dibenarkan. Pencurian bawang, meskipun nilainya kecil, tetap merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Namun, secara hukum, penganiayaan terhadap tersangka pencurian adalah tindakan pidana terpisah dan juga tidak dibenarkan, meskipun korban melakukan pencurian.
Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang proporsional tanpa kekerasan atau main hakim sendiri dan harus tetap berlandaskan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Sumber :
https://www.detik.com/jateng/berita/d-7908006/nenek-klaten-viral-dianiaya-gegara-curi-bawang-di-boyolali-kini-banjir-donasi#goog_rewarded
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250509183444-12-1227881/viral-nenek-di-boyolali-dituduh-curi-bawang-dan-dianiaya-2-ditahan
Amelia Putri, S.H














