Titis Rachmawati, pengacara dari DT, memberikan penjelasan terkait kejadian penganiayaan yang dialami oleh Muhammad Luthfi, seorang dokter koas dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Palembang. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Desember 2024, di sebuah restoran yang terletak di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang.
Kronologi bermula ketika LD, yang juga seorang dokter koas dan rekan kerja Luthfi, datang bersama ibunya, LN, dan sopir keluarga, DT, untuk bertemu Luthfi guna membahas penjadwalan kegiatan fakultas kedokteran. LN, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, berusaha berkomunikasi dengan Luthfi karena merasa anaknya, LD, tidak dapat berkomunikasi dengan sesama koas dengan baik.
Menurut Titis, tujuan kedatangan LN adalah untuk meminta agar jadwal piket LD di malam tahun baru diubah. Namun, permintaan tersebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan dari Luthfi. DT, yang merasa kesal karena dianggap tidak mendapatkan tanggapan, kemudian terprovokasi dan terjadilah penganiayaan terhadap Luthfi. Titis menjelaskan bahwa pertemuan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan masalah penjadwalan, dan mungkin perbedaan usia serta beban yang dihadapi oleh masing-masing pihak memicu ketegangan.
Titis menegaskan bahwa keluarga LD akan bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut dan akan meminta maaf kepada Luthfi. Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cara damai, sehingga kedua pihak dapat melanjutkan pendidikan kedokterannya tanpa ada hambatan lebih lanjut. Pengacara tersebut juga menyatakan bahwa mereka akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan siap untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk jika diperlukan penahanan.