Pada Pilkada 2024, peran saksi sangat penting untuk memastikan jalannya pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan adil dan sesuai aturan. Saksi dalam Pilkada 2024 akan ditunjuk langsung oleh pasangan calon (paslon) untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Berdasarkan peraturan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024, setiap pasangan calon dapat menugaskan hingga dua orang saksi di setiap TPS untuk menyaksikan proses tersebut.
Saksi dalam Pilkada 2024 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mereka hanya dapat menjadi saksi untuk satu paslon atau dua paslon dari dua jenis pemilihan yang berbeda, seperti pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilihan bupati atau walikota. Selain itu, saksi wajib membawa surat mandat yang telah ditandatangani oleh paslon yang diwakili. Surat mandat ini harus diserahkan kepada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sebelum rapat pemungutan suara dimulai. Untuk menjaga netralitas, saksi juga dilarang mengenakan atribut yang dapat menunjukkan dukungannya pada salah satu paslon, seperti pakaian atau simbol yang berkaitan dengan nama calon, partai politik, atau gambar lainnya yang memberikan kesan mendukung atau menentang salah satu peserta pemilihan.
Tugas saksi dalam Pilkada 2024 sangat krusial. Mereka tidak hanya hadir saat pemungutan suara, tetapi juga terlibat dalam berbagai tahap proses pemilu, mulai dari menerima salinan daftar pemilih tetap, menghadiri rapat persiapan pemungutan suara, hingga mengawasi penghitungan suara. Saksi juga berperan untuk menyaksikan langsung seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara, serta menandatangani formulir hasil penghitungan suara setelah proses tersebut selesai. Selain itu, saksi diperbolehkan untuk mendokumentasikan proses penghitungan suara dengan foto atau video sebagai bukti.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan prosedur yang berlaku, saksi memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap proses pemungutan atau hasil penghitungan suara kepada KPPS. Selain itu, saksi juga memiliki tugas mengawasi penyerahan kotak suara kepada Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan menyaksikan jika ada pemungutan suara ulang yang harus dilakukan. Semua tindakan ini diharapkan dapat menjaga transparansi dan keadilan selama Pilkada 2024.
Sumber:
https://news.detik.com/pilkada/d-7647901/saksi-pilkada-2024-berapa-orang-ini-aturan-dari-kpu