Dua Anggota DPR PKB Ajukan Gugatan ke Cak Imin di PN Jakpus karena Keberatan Di-PAW

Author Photoportalhukumid
14 Nov 2024
Muhaimin Iskandar (www.digtara.com).
Muhaimin Iskandar (www.digtara.com).

Dua anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf, telah mengajukan gugatan perdata kepada Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Cak Imin. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena kedua anggota legislatif tersebut merasa keberatan atas keputusan partai yang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap mereka setelah dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2024. Keputusan PAW tersebut, menurut mereka, dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah dan adil.

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst untuk Ghufron dan 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst untuk Irsyad. Dalam gugatan mereka, kedua anggota DPR ini menuntut agar majelis hakim mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan bahwa tindakan Cak Imin bersama dengan Sekretaris Jenderal PKB Hasauddin Wahid, serta empat Wakil Ketua Umum PKB—Jazilul Fawaid, Cucun Ahmad Syamsurijal, Muhammad Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah—merupakan perbuatan melawan hukum. Mereka juga meminta agar keputusan-keputusan yang diambil oleh PKB terkait dengan pemeriksaan dan persidangan Mahkamah PKB terhadap mereka dinyatakan batal demi hukum.

Taufik Hidayat, selaku kuasa hukum Ghufron dan Irsyad, menegaskan bahwa surat PAW yang dikeluarkan oleh PKB merupakan tindakan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum karena tuduhan pelanggaran disiplin yang dilontarkan oleh Cak Imin terhadap kedua kliennya dianggap tidak berdasar. Selain itu, tuduhan tersebut dijadikan alasan untuk mencopot mereka dari jabatan sebagai anggota DPR tanpa adanya proses pemeriksaan yang sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, seperti asas due process of law dan asas Audi Alteram Partem, yang memberikan hak kepada mereka untuk membela diri.

PKB sebelumnya berusaha mengganti Ghufron dan Irsyad meskipun keduanya telah dilantik sebagai anggota DPR terpilih dan telah disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah mendengar keputusan tersebut, Ghufron dan Irsyad mengajukan aduan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), yang kemudian mengabulkan permohonan mereka dan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU serta memerintahkan agar keduanya tetap dilantik sebagai anggota DPR RI. Keputusan ini menambah panjang proses hukum yang tengah berlangsung dan menandakan adanya ketidakpuasan terhadap proses internal di tubuh PKB terkait dengan keputusan PAW tersebut.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/13/12444991/dua-anggota-dpr-pkb-gugat-cak-imin-ke-pn-jakpus-karena-tak-terima-di-paw

Artikel Terkait

Rekomendasi