Pada hari terakhir Konferensi Para Pihak ke-16 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP16 CBD) di Cali, Kolombia, Indonesia akhirnya menyetujui pembentukan Badan Subsidiary Body on Article 8j, sebuah lembaga khusus yang bertujuan untuk mengakui dan mendukung hak-hak masyarakat adat. Sebelumnya, Indonesia termasuk salah satu negara yang enggan mendukung keberadaan badan ini.
Dalam pernyataan resminya, delegasi Indonesia menegaskan komitmen untuk mendukung pengakuan terhadap masyarakat adat dan menekankan pentingnya semangat kompromi di antara negara-negara anggota CBD, yang menjadi alasan perubahan sikap tersebut. Lulu Agustiana, salah satu anggota delegasi Indonesia dan Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyampaikan bahwa Indonesia mengakui kontribusi masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLC) dalam menjaga keanekaragaman hayati, serta menegaskan pentingnya keterlibatan mereka dalam seluruh dokumen di bawah naungan CBD.
Meski telah mendukung pembentukan badan baru ini, Lulu menyampaikan bahwa Indonesia memerlukan kejelasan terkait mekanisme kerja lembaga tersebut untuk memastikan pengakuan masyarakat adat dapat ditingkatkan ke level yang lebih tinggi. Ia berharap Subsidiary Body on Article 8j dapat bekerja secara efektif, adil, dan transparan sesuai mandat yang disepakati.
Pasal 8j dari Konvensi Keanekaragaman Hayati mengatur penghormatan, perlindungan, dan pengakuan terhadap pengetahuan tradisional, inovasi, dan praktik yang dijalankan oleh masyarakat adat dalam melestarikan keanekaragaman hayati. Pembentukan Subsidiary Body ini bertujuan untuk memberikan panduan dan rekomendasi dalam pencapaian target-target yang telah disepakati dalam Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).
Selama dua pekan berlangsungnya Konvensi Biodiversity (CBD) di Kolombia, beberapa negara sempat menentang pembentukan lembaga ini. Indonesia, bersama Rusia, India, Jepang, dan Yordania, sempat meragukan keberadaan badan permanen ini. Penolakan ini mendapat tanggapan keras dari komunitas adat internasional yang menyerukan agar para delegasi segera bertindak mendukung hak-hak masyarakat adat.
Pada hari terakhir, 1 November 2024 waktu setempat atau 2 November 2024 waktu Indonesia, Pleno CBD menyetujui pembentukan Badan Subsidiary Body on Article 8j. Juru Kampanye Hutan dari Greenpeace Indonesia, Syahrul Fitra, menyambut baik keputusan Indonesia ini, menekankan bahwa langkah tersebut merupakan wujud keberpihakan pada hak-hak masyarakat adat dalam forum internasional. Ia juga menggarisbawahi bahwa langkah ini selaras dengan mandat konstitusi Indonesia, yang dalam Pasal 18B Ayat (2) menyebutkan pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.