Transformasi Fungsi dan Wewenang Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Modern

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
11 Apr 2025
IMG-20250411-WA0023

 

Perluasan Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 membawa perubahan fundamental terhadap fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam menjawab tantangan penegakan hukum modern. Kejaksaan tidak lagi hanya menjalankan tugas penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi pemulihan aset, intelijen penegakan hukum, dan perlindungan terhadap korban serta saksi. Pasal 30A memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset tindak pidana, sedangkan Pasal 30B memberikan peran strategis dalam bidang intelijen, termasuk pengawasan multimedia dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perluasan ini menunjukkan pergeseran peran Kejaksaan dari sekadar aparat penuntutan menjadi institusi penegak hukum yang komprehensif.

Keadilan Restoratif dan Respons terhadap Kebutuhan Sosial
Transformasi ini juga mencerminkan paradigma baru dalam penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif. Kejaksaan kini memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi penal dalam perkara pidana, serta terlibat dalam proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi korban (Pasal 30C). Pendekatan ini selaras dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif dan manusiawi. Fungsi baru ini memberikan fleksibilitas bagi jaksa untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan apabila lebih memberikan keadilan dan kemanfaatan, terutama dalam kasus-kasus ringan atau yang melibatkan kepentingan sosial yang lebih besar.

Sinergi Nasional dan Internasional
Transformasi fungsi Kejaksaan juga diperkuat melalui pembukaan ruang kerja sama yang luas dengan lembaga penegak hukum nasional dan internasional. Pasal 33 dan Pasal 34 UU No. 11 Tahun 2021 mengatur bahwa Kejaksaan dapat menjalin hubungan kerja sama dengan instansi dalam negeri maupun organisasi internasional dalam upaya penegakan hukum lintas negara. Hal ini memperkuat posisi Kejaksaan sebagai aktor strategis dalam menghadapi kejahatan transnasional dan mewujudkan sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan global. Dengan cakupan tugas yang semakin kompleks dan terintegrasi, Kejaksaan dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam menjalankan perannya sebagai pengawal keadilan negara hukum modern.

Artikel Terkait

Rekomendasi

enid