Perlindungan Hukum terhadap Jaksa dalam Pelaksanaan Tugas Profesi

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
11 Apr 2025
IMG_6485

 

Sebagai penegak hukum yang berada di garis depan dalam proses penuntutan, jaksa menghadapi risiko tinggi terhadap tekanan, ancaman, hingga upaya kriminalisasi yang dapat mengganggu independensi dan integritas profesinya. Menyadari hal tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 menghadirkan pengaturan tegas terkait perlindungan hukum terhadap jaksa, sebagai bentuk pengakuan negara atas peran vital mereka dalam sistem peradilan pidana. Melalui Pasal 8A, jaksa beserta keluarganya dijamin memperoleh perlindungan negara dari segala bentuk ancaman yang membahayakan jiwa, raga, maupun harta benda. Perlindungan ini dilaksanakan melalui permintaan resmi Kejaksaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tidak hanya itu, dalam Pasal 8B, jaksa juga diberikan kewenangan untuk dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana pendukung lainnya, selama hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa jaksa dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan bebas dari rasa takut, sehingga mampu menjaga objektivitas dan netralitas dalam proses penegakan hukum. Perlindungan hukum ini sejalan dengan standar internasional, seperti yang tertuang dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan prinsip-prinsip dari International Association of Prosecutors (IAP), yang menekankan pentingnya jaminan keamanan fisik, mental, dan profesional bagi jaksa. Dengan demikian, melalui jaminan perlindungan ini, negara tidak hanya memperkuat posisi institusional Kejaksaan, tetapi juga menjamin bahwa jaksa sebagai individu dapat menjalankan profesinya secara mandiri, berwibawa, dan penuh tanggung jawab demi tercapainya keadilan yang sejati.

 

Artikel Terkait

Rekomendasi