Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta agar pagar bambu laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, tidak dibongkar. Alasannya adalah pagar bambu tersebut dianggap sebagai barang bukti penting dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer dianggap sangat relevan dalam investigasi atas pemasangan struktural ilegal tersebut. Menteri Trenggono menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara hati-hati dan sistematis untuk memastikan adanya bukti yang cukup untuk menuntut hukuman pelaku.
Saat ini, pihak KKP sedang menyelidiki pemasangan pagar bambu dengan memanggil sejumlah nelayan yang diduga terlibat. Mereka juga mendapat dukungan dari polisi dalam usaha menemukan identitas pelaku dan motif balik mereka.
“Maka dari itu, kalau pencabutan, tunggu dulu dong. Kalau sudah ketahui siapa yang nanam (pasang pagar bambu) segala macam, kan lebih mudah. Kalau nyabut kan gampang ya,” kata Menteri Trenggono dalam sebuah acara bersih laut di Pantai Kedonganan, Jimbaran, Bali.
Langkah-langkah ini merupakan bagian integral dari upaya meningkatkan pengawasan dan perlindungan sumber daya kelautan serta perikanan di daerah tersebut. Pihak KKP juga menegaskan bahwa pemasangan pagar bambu itu sendiri ilegal dan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan undang-undang cipta kerja.
Dengan demikian, pagar laut di Tangerang tetap menjadi fokus utama penyelidikan hukum dan administratif guna menjaga integritas lingkungan laut dan mematuhi aturan yang berlaku.