Keadilan Restoratif dalam Perspektif Teori dan Implementasi Global

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
23 May 2025

Secara teoritis, keadilan restoratif berkembang dari pemikiran hukum adat dan filosofi keadilan relasional. Ia menekankan pada pemulihan hubungan, tanggung jawab sosial, dan keseimbangan antara korban, pelaku, dan masyarakat.

Berbeda dengan keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan, keadilan restoratif memulihkan kerusakan akibat kejahatan melalui dialog dan konsensus. Nilai ini sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Praktik keadilan restoratif telah diterapkan secara luas di berbagai negara seperti Kanada, Selandia Baru, dan Norwegia. Di sana, mekanisme mediasi, dialog kelompok keluarga, dan pelayanan masyarakat menjadi bagian sistem peradilan pidana anak.

Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2012 telah mengadopsi prinsip-prinsip tersebut, namun realisasinya masih menghadapi tantangan struktural dan kultural.

Kekuatan utama dari keadilan restoratif terletak pada kemampuan untuk memperkuat kohesi sosial, membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum, dan mengurangi angka residivisme.

Namun, pendekatan ini membutuhkan sistem pendukung yang kuat, seperti pelatihan aparat penegak hukum, lembaga mediasi yang aktif, dan kesadaran kolektif masyarakat.

Untuk mempercepat integrasi keadilan restoratif, diperlukan regulasi turunan yang jelas serta strategi komunikasi publik yang mampu mengubah persepsi masyarakat tentang fungsi hukuman.

Dengan mengadopsi keadilan restoratif secara konsisten, Indonesia berpeluang membangun sistem peradilan pidana yang bukan hanya adil, tetapi juga mendidik dan menyembuhkan

Artikel Terkait

Rekomendasi