Kasus Korupsi Pertamina, Masyarakat Dapat Ajukan Gugatan Class Action atas Kerugian yang Diderita

Author PhotoNadia Nurhalija, S.H
04 Mar 2025
Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina (Sumber Gambar: Dok Kejagung)
Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina (Sumber Gambar: Dok Kejagung)

 

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina telah memicu kemarahan masyarakat luas. Dugaan pengoplosan BBM Pertamax, yang disebut-sebut merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun, telah memantik reaksi keras dari berbagai pihak. LBH Jakarta dan beberapa organisasi hukum lainnya menyarankan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan class action terhadap Pertamina jika perusahaan tidak memberikan ganti rugi yang memadai.

Gugatan class action dianggap sebagai salah satu cara efektif untuk mengakselerasi hak konsumen dan memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Mekanisme ini memungkinkan sekelompok orang yang mengalami kerugian serupa untuk bersatu mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok, bukan secara individu. Masyarakat hanya perlu membuktikan kerugian dengan struk pembelian Pertamax untuk menjadi bagian dari gugatan ini.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat Pertamina dan pihak swasta. Modus operandi yang digunakan melibatkan pembelian BBM RON 90 yang kemudian di-blending menjadi RON 92, yang tidak sesuai dengan standar. Hal ini memicu kekhawatiran tentang kualitas BBM yang dijual kepada masyarakat. Selain itu, praktik ini juga dituding merugikan negara karena Pertamina membeli BBM dengan harga yang lebih rendah, tetapi menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.

Dalam konteks hukum, gugatan class action dapat dilakukan berdasarkan Pasal 46 ayat 1 UUPK, yang memungkinkan konsumen untuk menuntut ganti rugi dan kompensasi jika hak mereka dilanggar. Jika gugatan ini berhasil, Pertamina harus memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan. Namun, jika Pertamina bersedia memberikan ganti rugi secara sukarela, LBH Jakarta mungkin akan mengurungkan niat untuk mengajukan gugatan.

Menurut pengacara dari LBH Jakarta, proses gugatan class action memerlukan beberapa tahap penting. Pertama, masyarakat harus mengumpulkan bukti-bukti pembelian BBM Pertamax yang dirugikan. Kedua, mereka harus memilih perwakilan yang akan mewakili kelompok dalam proses hukum. Ketiga, gugatan harus diajukan ke pengadilan dengan memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku.

Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab Pertamina sebagai BUMN yang harus menjaga kepercayaan masyarakat. Banyak pihak yang menuntut agar Pertamina melakukan perubahan struktural untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Pemerintah juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan BUMN.

Dalam beberapa minggu terakhir, masyarakat telah menunjukkan reaksi keras melalui berbagai demonstrasi dan petisi online. Mereka menuntut agar Pertamina memberikan penjelasan yang jelas tentang kasus ini dan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan. Jika gugatan class action berhasil, ini akan menjadi contoh penting bagaimana masyarakat dapat menggunakan instrumen hukum untuk memperjuangkan hak mereka.

 

sumber : 

Dirugikan Dalam Pembelian Pertamax, Konsumen Punya Hak Lakukan Class Action Pertamina | Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

https://www.antaranews.com/berita/4685489/menimbang-gugatan-class-action-pada-pertamina

 

Artikel Terkait

Rekomendasi