Memiliki nama lengkap Nathan Roscoe Pound. Dilahirkan pada tanggal 27 Oktober 1870 di Lincoln, Nebraska, Amerika Serikat, dari pasangan Stephen Bosworth Pound dan Laura Pound. Roscoe Pound merupakan seorang ahli hukum, ahli botani dan pendidik asal Amerika, dan merupakan salah satu pemikir hukum yang pemikiran dan karyanya selalu diperbincangkan.
Pada periode 1901-1903, Pound diangkat sebagai anggota Komisi Banding Mahkamah Agung Nebraska, menghasilkan sekitar 102 pendapat hukum yang sering dijadikan acuan. Selain itu, Pound juga menjadi anggota Komisi Unifikasi Hukum untuk Nebraska pada 1904-1907. Ia mengajar di berbagai fakultas hukum, termasuk Universitas Nebraska, Universitas Northwestern, Universitas Chicago, dan Universitas Harvard.
Pada tahun 1910, Pound menjadi Guru Besar Hukum di Universitas Harvard dan kemudian menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Harvard dari 1916 hingga 1936. Kepemimpinannya di Harvard diakui sebagai masa keemasan Fakultas Hukum Harvard. Pound merancang sistem pendidikan hukum di fakultas tersebut dengan tujuan menciptakan lingkungan yang mendukung penerapan pemikirannya yang berlandaskan aliran sociological jurisprudence.
Pada tahun 1936, Pound mengakhiri masa jabatannya sebagai Dekan dan kemudian diangkat sebagai salah satu dari the first Harvard roving professorship. Dua tahun kemudian, pada 1938, ia menjadi Direktur National Conference of Judicial Councils. Atas kontribusinya dalam mengembangkan pemikiran hukum di Amerika, Pound dianugerahi medali oleh American Bar Association pada tahun 1940. Meskipun pensiun dari Universitas Harvard pada 1947, ia tetap aktif mengajar di berbagai fakultas hukum dan menghasilkan berbagai karya tulis.
Roscoe Pound membuat perbedaan antara sociological jurisprudence dan sociology of law. Sociological jurisprudence merujuk pada aspek praktis hukum, yaitu bagaimana hukum itu diterapkan dan dijalankan. Sementara itu, sociology of law berkaitan dengan isu-isu teoretis tentang hukum.
Melalui karya-karyanya, Pound berusaha mengubah hukum dari perspektif teoritis (law in books) menjadi hukum yang diterapkan dalam kenyataan (law in action). Pound juga mendukung aliran pragmatic legal realism dan berpendapat bahwa hukum yang sesungguhnya bukan hanya hukum yang tertulis dalam undang-undang, melainkan hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum dan pihak yang melaksanakan fungsi hukum, dengan mengedepankan konsep hukum sebagai sarana perubahan sosial. Pemikiran ini tetap relevan hingga saat ini, terutama dengan istilah terkenal ‘law as a tool of social engineering’ yang sangat terkait dengan Roscoe Pound.
Pound meninggal dunia pada 1 Juli 1964 di Cambridge, Massachusetts. Sebagai warisan, ia meninggalkan sekitar 1000 karya tulis di bidang hukum, termasuk lima volume bukunya yang terkenal, Jurisprudence, yang diterbitkan pada 1959 dan dianggap sebagai magnum opus-nya.
Sumber :