Tim Hukum Andika-Hendi Menyoroti Adanya Intimidasi Terhadap Kepala Desa di Pilkada Jawa Tengah

Author Photoportalhukumid
27 Oct 2024
1346088_720

Pasangan calon gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum polisi dalam pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung pasangan tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tim hukum pasangan ini berencana untuk melaporkan oknum-oknum tersebut yang diduga melakukan praktik curang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di Markas Besar (Mabes) Polri. Ronny Talapessy, Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, menegaskan bahwa paguyuban kepala desa (PKD) mengalami intimidasi dari pihak-pihak tertentu, termasuk oknum polisi, yang mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam konsolidasi kemenangan bagi pasangan calon tertentu.

Ronny menekankan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang. Ia mengajak kepala desa untuk tidak merasa takut dan tetap melaksanakan tugas mereka dengan baik. “Jangan takut dengan intimidasi-intimidasi ini,” tegasnya saat memberikan konfirmasi pada Minggu (27/10/2024). Tim hukum Andika-Hendi sebelumnya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kades, perangkat desa, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan Pilkada kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah. Beberapa daerah yang dianggap rawan pelanggaran meliputi Boyolali, Pati, Sukoharjo, Banyumas, Blora, Demak, Kudus, Salatiga, Pemalang, Batang, Pekalongan, dan Semarang.

Bawaslu telah mengeluarkan sejumlah surat rekomendasi kepada delapan bupati dan wali kota terkait pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya. Proses pelaporan kasus lainnya juga masih berlangsung, dan tim hukum Andika-Hendi berencana untuk menyampaikan dugaan pelanggaran yang masif terjadi di kalangan kades dan ASN kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan kepada Bawaslu, dan juga kepada BKN,” tambah Ronny.

Lebih lanjut, tim hukum tersebut akan mengajukan laporan terhadap oknum-oknum yang mengintimidasi dan mendalangi pengerahan PKD di beberapa kabupaten dan kota, yang bertujuan untuk konsolidasi pemenangan pasangan calon tertentu. “Kami juga akan melaporkan kepada Propam Mabes Polri dan akan menggugat secara perdata tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengintimidasi kepala desa atau pendukung Andika-Hendi,” jelasnya. Ronny mengingatkan agar oknum polisi tidak menyalahgunakan hukum untuk kepentingan politik selama masa Pilkada. “Sekali lagi, kami meminta agar hukum tidak digunakan untuk kepentingan politik atau untuk mengintimidasi. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses ini,” imbuhnya.

Sebagai langkah konkret, PDI-P telah membentuk tim hukum yang terdiri dari 400 anggota yang tersebar di seluruh Jawa Tengah. Tim ini akan bergerak aktif untuk mendampingi dan menangani setiap temuan yang terkait dengan kriminalisasi hukum yang terjadi selama proses Pilkada. Hal ini menunjukkan keseriusan PDI-P dalam menangani isu-isu hukum yang mungkin akan mengganggu integritas proses pemilu dan memastikan bahwa setiap tindakan yang tidak adil akan direspons dengan tindakan hukum yang tepat.

Sumber:
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/10/27/113437078/tim-hukum-andika-hendi-sebut-intimidasi-pada-kades-di-pilkada-jatengTim Hukum

Artikel Terkait

Rekomendasi